Liput Demo,Warga Asing Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Februari 2012 – 10:44 WIB

MANOKWARI-Seorang warga asing ditangkap aparat Polres Manokwari di tengah aksi unjuk rasa di kantor DPR Papua Barat,di Jalan Siliwangi,Rabu (8/2). Pria yang  kemudian diketahui bernama Pert Zamecnik (34 tahun) berkewarganegaraan Ceko ini diamankan setelah mengambil gambar aksi demo.

Pantauan Koran ini di tempat kejadian,pria bule yang mengenakan celana pendek coklat dan bertopi ini pun langsung diamankan. Tanpa perlawanan,Pert Zamernik dinaikkan ke mobil dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Di Mapolres ia dibawa ke ruangan Intelkam. Selanjutnya, Pert Zamernik diinterogasi oleh dua staf kantor Kemigrasian dan anggota Intelkam Polres Manokwari selama kurang lebih 2 jam. Ia sempat meminta izin ke toilet.

Dihadapan petugas Imigrasi maupun saat ditanyai wartawan, Zamernik mengaku seorang wartawan media online Fincentrum Media di negaranya Ceko.  Namun ketika dimintau untuk memperlihatkan ID card pers,ia tak bisa menunjukkan.Ia beralasan,media di negaranya tak membutuhkan ID card.

Kapolres Manokwari,AKBP Agustinus Supriyanto,SIk yang dikonfirmasi wartawan di kantornya,kemarin menyatakan,penangkapan terhadap warga Ceko saat aksi demo ini karena pelanggaran visa. Kedatangan Zamernik ke Manokwari dengan visa turis. ‘’Dia mengaku sering menulis di internet,tapi tidak ada surat pendukung sebagai wartawan,’’ tukas Kapolres.

Dikatakan Kapolres,saat mengikuti aksi demo,aparatnya sudah mengingatkan Zamernik agar tidak mengambil foto. Namun 3 kali peringatan tak digubris hingga akhirnya diamankan. Bila terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan visa yang bersangkutan terancam dideportasi dari Indonesia.

Setelah diinterogasi di Mapolres,WNA Ceko ini dibawa petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pastopornya ditahan petugas Imigrasi. Selain menenteng kamera Cannon,Zamernik membawa laptop,buku tabungan Britama dan lainnya yang diperlihatkan saat diinterogasi.

Ditemui wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres, Zamernik mengaku sebagai wartawan ekonomi. Ia sudah dua minggu berada di Manokwari dan tinggal di salah satu penginapan. Pria kelahiran Praha,19 Desember 1977 ini mengaku sudah 2 kali datang di Manokwari. Dan,ia mengikuti demo kemarin karena ingin tahu saja.’’Saya sudah 4 kali datang di Indonesia dan 2 kali di sini (Manokwari). Saya suka diving (menyelam),’’ tuturnya.

Pert Zamernik mengantongi paspor 36497136 yang berlaku sampai 20 Juli 2015. Ia juga mengantongi Surat Keterangan Jalan (Traveling Permit) dari Polres Manokwari. Maksud kunjungannya di Manokwari untuk mengunjungi wisata Mokwam,Anggoi,dan Pegunungan Arfak.

Saat aksi unjuk rasa kemarin, tidak hanya Pert Zamernik yang terlihat,tapi ada seorang WNA asing lainnya. Keduanya mengikuti massa mulai dari Sanggeng hingga di kantor DPRPB. Namun,setelah demo berakhir,WNA yang masih berusia muda ini langsung menghilang.

Menanggapi penangkapan warga asing ini,Simon Rizyard Banundi Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LP3BH Manokwari perpandangan,menurut undang – undang keimigrasian terbaru yaitu Undang–Undang No 6 Tahun 2011,  orang asing/wartawan asing yang diduga tidak sah melakukan aktifitas maka Polisi seharusnya minta supaya pejabat Imigrasi yang lakukan penangkapan.

‘’Hal ini menjadi penting sebab jika tidak, maka yang terjadi penangkapan illegal oleh polisi. Dan penangkapan yang dilakukan pejabat imigrasi adalah bagian dari tindakan admnisitratif oleh dan berdasarkan inisiatif undang-undang keimigrasian.Jika itu polisi yang ambil inisiatif tangkap maka bagaimana polisi bisa terlibat mencampuri urusuan admnistratif keimigrasian,’’ tandasnya.

Menurutnya lagi, dalam undang–undang,kewenangan keimigrasian untuk mencegah dan menangkal orang asing adalah tugas imigrasi. ‘’Tentunya tidak sesuai undang – undang kalau sampai Polres Manokwari ikut – ikutan dalam tugas ini,’’ ujarnya.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Guncang Donggala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler