Lirik Lagu Cabul Ditegur KPID

Minggu, 30 Desember 2012 – 02:28 WIB
MUGASSARI – Sebanyak 17 lembaga penyiaran baik televise maupun radio dijatuhi sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng selama tahun 2012. Pelanggaran yang dilakukan 17 lembaga penyiaran itu antara lain iklan pengobatan alternatif yang menjanjikan kesembuhan, seksualitas, perlindungan anak, mistik dan supranatural, dan kekerasan.

Anggota KPID Jateng Mulyo Hadi mengatakan ke 17 lembaga penyiaran televisi dan radio telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). “Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, bila masih melanggar lagi sanksinya bisa pembatasan jam siaran sampai penghentian siaran,” kata Mulyo seperti dilansir Jateng Pos (JPNN Group), Minggu (30/12).

Bentuk pelanggaran iklan pengobatan alternatif misalnya munculnya testimoni pasien palsu, menjanjikan kesembuhan, serta penggunaan kata-kata vulgar. Sementara pelanggaran seksualitas mulai dari adegan seronok, lirik lagu berbahasa cabul, adegan ciuman bibir, dan talkshow seputar seks.

“Dari hasil pemantauan isi siaran dan pengaduan masyarakat selama 2012, kami menemukan 472 dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran di Jateng,” ungkapnya.

Setelah dilakukan verifikasi, ada yang terbukti melanggar dan mendapatkan teguran lisan serta teguran tertulis kepada 17 lembaga penyiaran. “17 lembaga penyiaran ini berada di Kota Semarang, Solo dan Jepara,” tandasnya.

Ke-17 lembaga penyiaran itu, antara lain, Rasika FM, RCT FM, Metro TV, P FM, Gaul FM, Radioa Corpora FM, Cakra TV, LPP TVRI Jateng, TVKU, RIA FM, IBC FM, Pro TV, TV B, kesemuanya di Kota Semarang,  TATV Solo, dan R Lisa FM, Jepara.

Sementara, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Isdiyanto, menyatakan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyiaran di Jateng belum memadai. Dari hasil evaluasi terhadap radio di Jateng yang memiliki izin mencapai 213 radio, sebagian besar lembaga penyiaran swasta (LPS) sangat minim memberikan program pelatihan meningkatkan kualitas SDM. “Hasil evaluasi kami, SDM penyiaran yang mempunyai kemampuan profesional tak lebih dari 20 persen,” ungkap dia.

Padahal, lanjut Isdiyanto, SDM penyiaran harus profesional untuk menghasilkan isi siaran yang sehat dan bermartabat. Kalau isi siaran tak sehat, misalnya cenderung berkonotasi cabul, menonjolkan kekerasan, mistik, menjurus perjudian, tidak mengindahkan perlindungan kepada khalayak khusus seperti anak-anak dan remaja, maka publik yang dirugikan. (ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 128 Honorer Makassar Terancam Gagal jadi CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler