Lisda Hendrajoni: UU Kesejahteraan Lansia Perlu Dikaji Ulang

Minggu, 13 September 2020 – 21:24 WIB
Lisda Hendrajoni. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni menilai UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia perlu dikaji ulang.

Menurut Lisda, meningkatnya populasi lansia mengimplikasikan tingkat harapan hidup dalam suatu negara.

BACA JUGA: DPD RI Nilai Kesejahteraan Lansia Kurang Mendapat Perhatian

“Fenomena bonus demografi ini cukup menjadi perhatian dunia bahkan WHO memprediksi pada 2025, Indonesia akan menempati posisi ke-5 negara dengan persentase lansia tertinggi," ujarnya dalam rakor Komisi VIII dengan Setjen BKD beberapa waktu lalu.

Menurut Lisda, berdasarkan hal tersebut, perlu adanya perhatian yang lebih bagi para lansia di Indonesia, terutama bagi para lansia yang memang sudah tidak memiliki keluarga, dan tak mampu lagi mandiri dalam mengurus diri.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni Raih Penghargaan Wanita Inspiratif dan Kreatif 2020

Lisda menilai perlu keberadaan panti jompo untuk memberikan perhatian para lansia dengan kondisi tersebut.

"Saat ini panti jompo hanya menerima lansia yang masih mandiri. Namun, kenyataan di lapangan, memang terdapat lansia yang sangat membutuhkan perhatian karena tak lagi memiliki keluarga, dan tak mampu lagi mengurus diri sendiri," ujarnya.

BACA JUGA: Innalillahi, Penyidik Terbaik KPK Meninggal Dunia

"Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi terhadap regulasi, dan keberadaan panti jompo setidaknya pada setiap kabupaten atau kota di Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu menurut Lisda, perlu adanya kajian ulang tentang batas usia yang dinyatakan lansia di Indonesia, sesuai dengan Kementerian Kesehatan.

“Perlu dikaji ulang terkait batasan usia yang dinyatakan lansia di Indonesia yakni 46 tahun ke atas. Hal ini tentu juga memberikan batasan bagi masyarakat yang masih produktif di usia tersebut," ujarnya.

Menurut Lisda, selain kesejahteraan, hal lain yang perlu ditingkatkan ialah kesehatan dan kemudahan bagi para lansia.

"Para lansia, sudah seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan gratis. Selain itu pelaksanaan pembangunan fasilitas umum, juga harus diciptakan ramah lansia, begitu juga dengan memberikan pelayanan khusus dan kemudahan bagi para lansia,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler