Lisda Pastikan Nasdem Kawal RUU PKS Sampai Titik Akhir

Rabu, 24 Maret 2021 – 15:43 WIB
Lisda Hendrajoni. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni angkat bicara soal empat rancangan undang-undang yang termasuk dalam 33 RUU program legislasi nasional atau prolegnas 2021.

Empat RUU tersebut ialah tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

BACA JUGA: Simak, Ini RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Lisda mengatakan, sejak awal fraksinya terus mengawal empat RUU tersebut.

"Sebagai anggota fraksi yang bertugas di Komisi VIII, tentu saya akan mengawal dan memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan RUU PKS sampai menjadi undang-undang," kata Lisda usai rapat paripurna penetapan 33 RUU prolegnas prioritas tahun 2021.

BACA JUGA: Lisda Hendrajoni Minta Bu Risma Perhatikan Kesejahteraan Petugas Sosial

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3.

RUU PKS sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

BACA JUGA: RUU PKS Instrumen Tepat Menghadapi Darurat Kekerasan Seksual

Namun, DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016.

Pada 2020, DPR mengeluarkan RUU PKS dari prolegnas prioritas dan dikembalikan ke Komisi VIII.

Alasannya antara lain karena ada yang berpandangan bahwa RUU itu harus dibahas bersamaan dengan RUU tentang KUHP.

"Kami harapkan hal itu tidak terulang dalam prolegnas prioritas 2021 ini. Untuk itu, kami akan terus mengawal pembahasannya hingga titik akhir. Hal itu sudah menjadi komitmen Fraksi Partai NasDem sejak awal," kata legislator NasDem dari dapil Sumatera Barat I itu.

Menurut Lisda, RUU PKS sangat krusial dan mendesak karena berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan selama 2020, terdapat 4.849 orang mengalami kekerasan seksual.

"Angka kekerasan seksual selama ini cendrung meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.

Lisda mengatakan, pengawalan terhadap RUU PKS tidak berhenti pada proses pembahasan bersama pemerintah di DPR, tetapi akan terus berlangsung setalah RUU tersebut resmi menjadi hukup positif di negeri ini.

Dia mengatakan, implemenasi dari RUU yang selama ini mendapat perhatian luas dari masyarakat itu harus terus dikawal dan diawasi agar benar-benar menjadi payung hukum untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual di Indonesia.

"Tujuan utama dari RUU PKS bukan untuk menghukum para pelaku kekerasan seksual, tetapi yang lebih penting dari itu untuk mencegah jangan sampai tindak pidana kekerasan seksual kian menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan," kata Lisda. (*/adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler