jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mendukung langkah-langkah pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Kendati demikian, tetap mengutamakan perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.
BACA JUGA: Ida Fauziyah Beberkan Syarat Penerima BSU 2021
Menurut Dirjen Putri LKS Tripartit Nasional telah menegaskan pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh mempunyai tanggungjawab bersama dalam mencegah dan menangani dampak pandemi COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
“Hal tersebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan. Keamanan dan kenyamanan pekerja ini juga sebagaimana yang selalu ditekankan Bu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,” ujar Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (23/8/2021).
BACA JUGA: Kemenaker Terjunkan Pengawas Ketenagakerjaan K3 ke Lokasi Lift Jatuh di Margo City
Dirjen Putri juga mengatakan LKS Tripartit Nasional juga sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19.
"Dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19," katanya.
BACA JUGA: Lagi, Kemenaker Amankan Calon Pekerja Migran di Batam
LKS Tripartit Nasional, lanjut Putri, mendorong sinergitas antara pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh agar mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat Covid-19 dengan adanya adaptasi pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi.
“Dengan adanya sinergitas antara pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh, LKS Tripartit Nasional percaya dunia usaha khususnya di Indonesia akan mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa LKS Tripartit Nasional meminta pemerintah agar dapat memastikan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 yang ditujukan bagi pekerja/buruh penerima upah tepat sasaran dan tepat waktu.
“Berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, LKS Tripartit Nasional akan berperan aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi dalam pencegahan maupun penanganan dampak Pandemi Covid-19 di bidang ketenagakerjaan,” jelas Putri. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia