LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi

Rabu, 17 Januari 2024 – 20:34 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi klarifikasi soal tuduhan tidak transparan dalam perihal laporan royalti untuk para musisi. Foto: Dok. IMMEV

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya memberi klarifikasi soal tuduhan tidak transparan dalam perihal laporan royalti untuk para musisi.

Pihak LMKN membantah tudingan tersebut dan mengeklaim telah transparan dengan memberikan beberapa bukti.

BACA JUGA: Seusai Minta Maaf, Ndhank Ingin Bertemu dengan Andre Taulany dan Stinky

"LMKN periode kami amat sangat transparan. Sekali lagi saya sampaikan sangat amat transparan," kata Dharma Oratmangun selaku Ketua Manajemen LMKN saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Menurut Dharma, LMKN selalu memberikan laporan atas rekap royalti setiap tahun.

BACA JUGA: Heboh Pencipta Larang Musisi Bawakan Lagunya, Rian DMasiv Bilang Begini

Publikasi laporan LMKN pun telah dipublikasikan dengan data yang lengkap.

"Kami akan berikan data, berapa besaran royalti yang sudah diterima, yang belum diterima, ada. Karena semangat transparansi itu silakan tanya ke komisioner keuangan," jelasnya.

BACA JUGA: Faye Webster Umumkan Jadwal Peluncuran Album Baru

Komisioner LMKN Marcell Siahaan lantas memberi tanggapan soal polemik direct licence yang kini ramai diperbincangkan.

Walau tidak melarang, dia berharap orang-orang khususnya musisi ikut mematuhi aturan sesuai Undang-Undang.

Bukan tanpa sebab, bagi Marcell hal-hal seperti ini akan berpengaruh kepada kreativitas makro.

"Opini pribadi, kalau saya, memang tidak pernah mau melihat yang gugat, saya enggak mau memberi panggung. Saya menganut Undang-Undang Hak Cipta, batasnya jelas harus lewat LMK," jelas Marcell Siahaan.

"Silakan saja mau melakukan direct licence, kita lihat semua dari Undang-Undang dari satu keseluruhan. Saya tekankan Undang-Undang kita itu untuk kemajuan kreativitas makro. Itu untuk memajukan ekosistem," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak terkait juga menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Beberapa hasil rapat koordinasi di antaranya, tugas dan fungsi LMKN untuk menarik dan menghimpun royalti LMKN, hasil penghimpunan royalti periode tahun 2023, pola distribusikan royalti, dan lainnya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler