Lockdown Lagi, Kedai Hanya Boleh Beroperasi Sampai Jam 12 Malam

Kamis, 27 Agustus 2020 – 23:34 WIB
Warga beraktivitas di kawasan Pudu, Kuala Lumpur. Kawasan itu tempat pedagang dan pekerja warga asing tinggal menjadi klaster baru penularan COVID-19. Foto: ANTARA Foto/Rafiuddin Abdul Rahman/aww

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia kembali membatasi operasi tempat perniagaan termasuk kedai hingga jam 12.00 malam waktu setempat.

"Musyawarah khusus hari ini telah menetapkan waktu operasi bagi premis perniagaan termasuk kedai 24 jam hanya dibenarkan sampai jam 12 malam saja," ujar Menteri Keamanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers rutin Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) di parlemen, Kamis (27/8).

Namun, ujar dia, klinik-klinik swasta dibenarkan beroperasi 24 jam dengan tetap harus mematuhi SOP yang ada termasuk penggunaan aplikasi MySejahtera.

BACA JUGA: Kuntoro Boga Andri: Tidak Ada Lockdown di Kantor Kementan

Ismail juga mengatakan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan 63 orang atas kesalahan melanggar aturan PKPP.

"Daripada jumlah tersebut sebanyak tiga orang telah ditahan dan 60 orang lagi dikenakan denda atau kompaun," katanya.

BACA JUGA: Pengemudi Layanan Antar Pesanan Asal Indonesia Diuntungkan Lockdown Melbourne

Di antara kesalahan melanggar arahan PKPP termasuk aktivitas melibatkan kehadiran orang banyak yang menyulitkan penjarakan fisik (physical distancing) sebanyak 11 orang, aktivitas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) 28 orang, gagal mematuhi arahan karantina satu orang, tempat perniagaan beroperasi melebihi masa 14 tempat, dan tidak memakai masker sembilan orang.

Ismail mengatakan musyawarah juga setuju melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan secara Administrasi (PKPDP) di Aman Jaya, Negara Bagian Kedah.

BACA JUGA: Malaysia Lockdown Lagi, Polisi Tangkap 230 Orang dalam Sehari

PKPDP dilaksanakan mulai jam 12.01 malam Jumat (28/8) hingga waktu yang akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).

PKPDP ini melibatkan 22.360 orang pada 265 rumah dan semua akan disaring oleh petugas Kementerian Kesihatan Malaysia (KKM).

"Penduduk di luar zona yang ditentukan tidak dibenarkan untuk keluar zona manakala orang luar tidak dibenarkan untuk memasuki zona PKPDP," katanya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler