jpnn.com - PEKALONGAN - Bupati Pekalongan, Amat Antono merasa geram. Penyebabnya adalah aktivitas prostitusi di Lokalisasi Kebonsuwung, Pekalongan yang menggeliat lagi.
Padahal, baru pertengahan 2015 lalu Antono menyegel lokalisasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar itu. Kala itu, penyegelan ditandai dengan pemasangan papan peringatan.
BACA JUGA: Ingin Mulus Tes Calon Bintara Polisi? Hafalkan Dua Juz Al Quran
“Peringatan!! Segala bentuk prostitusi di Kebonsuwung dinyatakan dilarang/ditutup. Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku”.
Alih-alih ditaati, ternyata peringatan itu seolah dianggap angin lalu. Antono pun geram hingga akan turun langsung menutup lokalisasi di daerahnya yang dikenal sebagai Kota Santri.
BACA JUGA: Amboi, Dara Cantik Ini Kuasai 20 Jenis Tari
“Saya sangat sejuju dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang akan melakukan penutupan secara masif lokalisasi prostitusi di seluruh Indonesia. Saya sendiri akan oprak-oprak jika Kebonsuwung masih melakukan kegiatan terlarang itu,” kata Antono seperti dikutip Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
Dia menegaskan, jika Kebonsuwung masih dijadikan lokasi prostitusi maka Pemkab Pekalongan tidak segan-segan menutup seluruh warung yang menyediakan jasa esek-esek. “Kalau masih beroperasi, bisa jadi warungnya juga akan saya tutup,” tegasnya.
BACA JUGA: Bripda Maya, Polwan Cantik Itu Meninggal karena...
Untuk itu, Antono akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. Rencana penutupan tidak hanya pada Kebonsuwung, tapi juga seluruh kegiatan prostitusi di wilayah lainnya di Pekalongan.
“Program menteri sosial ini bukan hanya saya dukung, tapi juga sudah saya terapkan di Kabupaten Pekalongan. Wong itu tidak baik, tidak hanya terpaku pada Kebonsuwung saja, tapi juga tempat-tempat lain. Tidak pas usaha (prostitusi) tersebut ada, karena jelas melanggar norma-norma yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya Polres Pekalongan merazia wilayah Kebonsuwung. Hasilnya, ada 12 PSK diamankan dan ratusan botol miras berhasil disita.
Keberadaan aktivitas prostitusi merupakan pelanggaran Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran atas perda itu diancam pidana kurungan 30 hari atau denda sebesar Rp 5 juta.(JPG/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AAL Seleksi Umroh, Ziarah dan Tirta Gatra
Redaktur : Tim Redaksi