jpnn.com - JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa seseorang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM wajib dimiliki warga negara apabila ingin berkendara di jalan raya.
Namun, bagi yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, salah satunya melalui pelayanan SIM keliling.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 28 Agustus 2023, Ada 5 Gerai
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah kota DKI Jakarta, pada Selasa 29 Agustus 2023.
Dilansir dari akun resmi @TMCPoldaMetro di Instagram, layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Inilah 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta 14 Agustus 2023
Untuk warga yang berdomisili di Jakarta Barat, bisa datang ke LTC Glodok dan Mall Citraland.
Lalu, warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Daftar Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta, 8 Agustus 2023
Selanjutnya, bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi