jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi seseorang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM wajib dimiliki warga negara apabila ingin berkendara di jalan raya.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 6 Juli, Lengkap
Namun, bagi yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Salah satunya pelayanan SIM keliling.
BACA JUGA: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 5 Juli 2023, Ada 5 Gerai, Cek di Sini
Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah kota DKI Jakarta, pada Jumat (7/7).
Dilansir dari Instagram resmi @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 4 Juli 2023
Untuk warga yang berdomisili di Jakarta Barat bisa datang ke LTC Glodok dan Mall Citraland.
Lalu, warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Selanjutnya, bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka, Cek Lokasinya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi