JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu peserta Pemilu 2014, dengan nomor 14. Putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), KPU menerbitkan Surrat Keputusan Nomor 142 Tahun 2013, tentang penetapan PBB menjadi peserta Pemilu 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan keputusan ini setelah memertimbangkan waktu yang ditempuh dalam mengajukan kasasi. Kata dia, butuh waktu 30 hari pengajuan kasasi sementara tahapan Pemilu terkait pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD sudah mendesak.
Tahapan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg sendiri akan dibuka dari tanggal 9-22 April 2013 mendatang. "KPU memertimbangkaan hak partai politik yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syaraat. Dimana lembaga yang juga diberi kewenangan jika terjadi sengketa Pemilu adalah PT TUN," ujarnya.
Untuk itu, KPU menurut Husni, juga kemudian mengeluarkan SK Nomor 143 tahun 2013, tentang penetapan nomor urut PBB menjadi peserta pemilu, yaitu nomor 14. "Atas putusan ini, kami akan sampaikan segera sampaikan pada pemohon (PBB)," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, PTTUN pada Kamis (7/3) lalu, memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika dikurangi libur Sabtu-Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3), maka KPU memiliki batas waktu hingga Senin (18/3) mengajukan banding ke MA.(gir/jpnn)
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan keputusan ini setelah memertimbangkan waktu yang ditempuh dalam mengajukan kasasi. Kata dia, butuh waktu 30 hari pengajuan kasasi sementara tahapan Pemilu terkait pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD sudah mendesak.
Tahapan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg sendiri akan dibuka dari tanggal 9-22 April 2013 mendatang. "KPU memertimbangkaan hak partai politik yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syaraat. Dimana lembaga yang juga diberi kewenangan jika terjadi sengketa Pemilu adalah PT TUN," ujarnya.
Untuk itu, KPU menurut Husni, juga kemudian mengeluarkan SK Nomor 143 tahun 2013, tentang penetapan nomor urut PBB menjadi peserta pemilu, yaitu nomor 14. "Atas putusan ini, kami akan sampaikan segera sampaikan pada pemohon (PBB)," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, PTTUN pada Kamis (7/3) lalu, memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika dikurangi libur Sabtu-Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3), maka KPU memiliki batas waktu hingga Senin (18/3) mengajukan banding ke MA.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Belum Punya Jagoan Capres
Redaktur : Tim Redaksi