JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menerangkan, penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Demokrat merupakan kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat
Hal itu kata Pasek, telah diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kalau soal DCS kewenangan Majelis Tinggi. Jadi tugasnya menyusun. Nanti yang tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Rabu (6/3).
Namun saat ini posisi ketua umum Demokrat kosong menyusul pengunduran diri Anas Urbaningrum. Karena itu harus ada pengganti Anas terlebih dahulu.
Pasek menyatakan untuk menentukan pengganti mantan ketua fraksi Partai Demokrat tersebut harus melalui kongres.
"Kalau dari AD/ART Demokrat Pasal 17 ayat (1), ketua umum harus dipilih melalui kongres," terangnya.
Pengganti Anas, kata Pasek, bisa ditentukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Pasalnya syarat dilakukan KLB apabila seseorang mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Nah, Anas mengundurkan diri dari jabatannya.
"KLB itu dilakukan mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Anas mengundurkan diri maka jalan keluarnya adalah KLB. Ketika KLB dia nanti diberhentikan," ujar politisi muda yang dikenal sebagai loyalis Anas itu.
Pasek meyakini masalah DCS akan dapat diselesaikan oleh partainya. "Intinya pada saat 9 April itu semua yang didaftarkan pasti sah," tukas Ketua Komisi III DPR tersebut. (gil/jpnn)
Hal itu kata Pasek, telah diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kalau soal DCS kewenangan Majelis Tinggi. Jadi tugasnya menyusun. Nanti yang tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Rabu (6/3).
Namun saat ini posisi ketua umum Demokrat kosong menyusul pengunduran diri Anas Urbaningrum. Karena itu harus ada pengganti Anas terlebih dahulu.
Pasek menyatakan untuk menentukan pengganti mantan ketua fraksi Partai Demokrat tersebut harus melalui kongres.
"Kalau dari AD/ART Demokrat Pasal 17 ayat (1), ketua umum harus dipilih melalui kongres," terangnya.
Pengganti Anas, kata Pasek, bisa ditentukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Pasalnya syarat dilakukan KLB apabila seseorang mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Nah, Anas mengundurkan diri dari jabatannya.
"KLB itu dilakukan mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Anas mengundurkan diri maka jalan keluarnya adalah KLB. Ketika KLB dia nanti diberhentikan," ujar politisi muda yang dikenal sebagai loyalis Anas itu.
Pasek meyakini masalah DCS akan dapat diselesaikan oleh partainya. "Intinya pada saat 9 April itu semua yang didaftarkan pasti sah," tukas Ketua Komisi III DPR tersebut. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Merasa Popularitasnya Masih Rendah
Redaktur : Tim Redaksi