JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa mengaku menghargai dan menghormati hasil pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Meski demikian Saan berharap pelaku pembocoran dokumen Sprindik bisa diproses hukum.
"Terlepas dari apapun hasil komite etik harus kita hargai. Keputusannya harus ditindaklanjuti," ujar Saan di DPR, Jakarta, Rabu (3/4).
Namun Wakil Sekjen Partai Demokrat yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum ini menangkap kesan bahwa Komite Etik sengaja melokalisir kasus. "Ada kesan Komite Etik melokalisir kaus seolah hanya ke level pegawai, bukan pimpinanan," tudingnya.
Karenanya Saan berharap kasus itu tidak hanya sekedar diproses secara etika tapi juga pidana. Terlebih lagi, katanya, Komite Etik menyimpulkan Wiwin Suwandi yang menjadi Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, juga beberapa kali membocorkan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Saya berharap KPK melakukan pembenahan administrasi sebab kebocoran juga terjadi di kasus lain. Polisi seharusnya bisa otomatis mengambil kasus itu tanpa menunggu pelaporan karena yang dibocorkan rahasia negara. Ini bukan delik aduan," tegasnya.
Yang tak kalah penting, lanjut Saan, adalah mengungkap motif di balik pembocoran itu. "Masyarakat perlu tahu motif Wiwin itu apa. Kalau polisi tak proaktif, masyarakat akan bertanya-tanya," tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi Etik KPK telah menyatakan pelaku pembocoran sprindik Anas adalah Wiwin Suwandi. Namun, komite yang dipimpin Anies Baswedan itu menyatakan Abraham tidak terbukti secara langsung ikut membocorkan sprindik tersebut.
Meski begitu, Abraham juga harus ikut bertanggung jawab dengan peristiwa tersebut karena tidak bersikap sebagaimana mestinya sebagai pimpinan KPK. Menurut Anies, Abraham telah melakukan pelanggaran tingkat sedang terhadap kode etik pimpinan KPK sehingga dikenai sanksi tertulis dan harus memperbaiki sikapnya.
Selain Samad, komite juga menelusuri dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Hasilnya Adnan juga tidak terbukti melakukan pembocoran sprindik.
Meski demikian Komite Etik menyimpulkan Adnan tetap melakukan pelanggaran etika. Hanya saja karena tingkat pelanggarannya ringan, maka bekas anggota Kompolnas itu hanya mendapat teguran lisan.(gil/ara/jpnn)
"Terlepas dari apapun hasil komite etik harus kita hargai. Keputusannya harus ditindaklanjuti," ujar Saan di DPR, Jakarta, Rabu (3/4).
Namun Wakil Sekjen Partai Demokrat yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum ini menangkap kesan bahwa Komite Etik sengaja melokalisir kasus. "Ada kesan Komite Etik melokalisir kaus seolah hanya ke level pegawai, bukan pimpinanan," tudingnya.
Karenanya Saan berharap kasus itu tidak hanya sekedar diproses secara etika tapi juga pidana. Terlebih lagi, katanya, Komite Etik menyimpulkan Wiwin Suwandi yang menjadi Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, juga beberapa kali membocorkan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Saya berharap KPK melakukan pembenahan administrasi sebab kebocoran juga terjadi di kasus lain. Polisi seharusnya bisa otomatis mengambil kasus itu tanpa menunggu pelaporan karena yang dibocorkan rahasia negara. Ini bukan delik aduan," tegasnya.
Yang tak kalah penting, lanjut Saan, adalah mengungkap motif di balik pembocoran itu. "Masyarakat perlu tahu motif Wiwin itu apa. Kalau polisi tak proaktif, masyarakat akan bertanya-tanya," tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi Etik KPK telah menyatakan pelaku pembocoran sprindik Anas adalah Wiwin Suwandi. Namun, komite yang dipimpin Anies Baswedan itu menyatakan Abraham tidak terbukti secara langsung ikut membocorkan sprindik tersebut.
Meski begitu, Abraham juga harus ikut bertanggung jawab dengan peristiwa tersebut karena tidak bersikap sebagaimana mestinya sebagai pimpinan KPK. Menurut Anies, Abraham telah melakukan pelanggaran tingkat sedang terhadap kode etik pimpinan KPK sehingga dikenai sanksi tertulis dan harus memperbaiki sikapnya.
Selain Samad, komite juga menelusuri dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Hasilnya Adnan juga tidak terbukti melakukan pembocoran sprindik.
Meski demikian Komite Etik menyimpulkan Adnan tetap melakukan pelanggaran etika. Hanya saja karena tingkat pelanggarannya ringan, maka bekas anggota Kompolnas itu hanya mendapat teguran lisan.(gil/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Polri Enggan Ungkap Jejak Ancora di Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi