JAKARTA - Wakil Direktur Eksekutif DPP Demokrat, ÃÅ. Rahmat mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2) malam. Rahmat datang ke rumah Anas untuk mengajukan pengunduran diri dari posisinya di partai binaan Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) itu.
Kepada wartawa Rahmat menyebut langkah politiknya itu sebagai bentuk dukungannya ke Anas. "Saya sudah menyiapkan surat pengunduran diri, ini standing politik, bentuk dukungan," kata Rahmat yang dikenal sebagai loyalis Anas itu.
Menurutnya, banyak senior di PD yang menginginkan agar para loyalis Anas segera mundur. "Kalau tidak mundur akan menciptakan suasana tidak kondusif di Anas," ujarnya.
Bagaimana respon Anas atas keputusan KPK yang menjeratnya sebagai tersangka? Rahmat mengungkapkan Anas tetap tenang dan terus memantau perkembangan kasusnya detik demi detik. "Besok Anas mau konpers ke media," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas terhitung mulai hari ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(gil/jpnn)
Kepada wartawa Rahmat menyebut langkah politiknya itu sebagai bentuk dukungannya ke Anas. "Saya sudah menyiapkan surat pengunduran diri, ini standing politik, bentuk dukungan," kata Rahmat yang dikenal sebagai loyalis Anas itu.
Menurutnya, banyak senior di PD yang menginginkan agar para loyalis Anas segera mundur. "Kalau tidak mundur akan menciptakan suasana tidak kondusif di Anas," ujarnya.
Bagaimana respon Anas atas keputusan KPK yang menjeratnya sebagai tersangka? Rahmat mengungkapkan Anas tetap tenang dan terus memantau perkembangan kasusnya detik demi detik. "Besok Anas mau konpers ke media," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas terhitung mulai hari ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Dijerat, SBY Kuasai Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi