LPDB Kemenkop Gandeng Kejati DIY Amankan Dana Bergulir

Sabtu, 13 Mei 2017 – 08:47 WIB
Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sri Harijati di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Foto: Humas Kemenkop

jpnn.com, YOGYAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menekan tunggakan dana bergulir.

Kesepakatan itu karena dana yang bergulir tersebut merupakan uang negara sehingga jika tidak mengembalikan akan berurusan dengan hukum.

BACA JUGA: UKM Binaan Tawarkan Sepatu Kulit Berkualitas di Rumah Desain

Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sri Harijati di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY.

Kemas mengatakan, dana bergulir secara nasional sudah mencapai Rp 8,15 triliun.

BACA JUGA: LLP-KUKM dan CCB Indonesia Beri Bimbingan Teknis Buat Mitra KUKM

Sedangkan untuk di wilayah Yogyakarta sekitar Rp 250 miliar dengan jumlah debitur sekitar 400.

Sejauh ini, tunggakan di Yogya cukup kecil yakni sekitar satu persen.

BACA JUGA: Spesial Hari Kartini, Rumah Desain Tawarkan Diskon hingga 50 Persen 

"Kami akan terus menekan angka tunggakan dalam program dana bergulir. Salah satunya kami menggandeng Kejati DIY sebagai jaksa pengacara negara jika ada perkara perdata, " kata Kemas.

Menurutnya, dana bergulir yang dikelola oleh LPDB-KUMKM ini bersumber dari APBN.

Program ini untuk menggerakkan sektor UMKM dan mengurangi jumlah pengangguran.

Untuk sektor riil minimal Rp 250 juta dan koperasi Rp 150 juta dengan bunga cukup rendah.

"Bunga kami cukup rendah jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. Kendala kami, dana bergulir kami sedikit dan tidak memiliki kantor cabang, " ujarnya.

Sementara itu, Sri mengatakan, kerja sama ini untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.

"Bidang perdata dan tata usaha negara juga memiliki kewenangan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Jadi jika nanti LPDB-KUMKM memberikan kuasa, kami akan tindaklanjuti sebagai jaksa pengacara negara, " kata Kajati.

Acara MoU ini juga dihadiri pejabat utama Kejaksaan Tinggi DIY yakni para Asisten, jaksa pengacara Negara (JPN), serta Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti dan Kepala Divisi Manajemen Resiko LPDB-KUMKM M. Arie Yoedharto. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMESCO Gelar Pesta Diskon untuk Kartini Modern


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler