jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) membantah menunda penerapan atau implementasi program digitalisasi melalui CMFS yang memungkinkan seluruh tata kelola dan transaksi lembaga makin transparan.
Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo di Surabaya, Kamis (5/3) mengatakan implementasi digitalisasi untuk mendukung tata kelola dana bergulir di lembaganya dengan program CMFS terus berjalan.
BACA JUGA: Kemenkop dan UKM Berharap Lulusan Perguruan Tinggi Berkarya Kreatif dan Inovatif
“Pengembangan aplikasi CMFS saat ini memasuki tahap ke II dan tahun ini sudah dapat digunakan dalam mengelola proposal masuk,” kata Braman.
Ia menegaskan bawah sistem ini dibuat secara bertahap dikarenakan model bisnis pembiayaan di Badan Layanan Umum (BLU) yang berbeda dengan lembaga keuangan lainnya.
BACA JUGA: Punya Kader di Desa-Desa, Pemuda Pancasila Digandeng Kemenkop UKM dan BNPB
Untuk itu, sambil menunggu tahapan penyelesaian CMFS tersebut LPDB-KUMKM sudah melakukan implementasi host-to-host pelaporan penerimaan dana bergulir dengan koperasi atau lembaga mitra lainnya penerima dana bergulir LPDB-KUMKM.
“Dengan adanya host-to-host tersebut penyaluran dana bergulir semakin transparan dan terpantau hingga ke UMKM anggota Koperasi atau yang mendapatkan dana bergulir melalui lembaga keuangan mitra LPDB-KUMKM lainnya,” kata Braman.
BACA JUGA: Pejabat TNI AL Sambut Kedatangan Kapal Perang Karya Anak Bangsa
Ia menegaskan bahwa program digitalisasi tata kelola tersebut sama sekali tidak ditunda namun dalam proses yang terus dilakukan dan difinalisasi untuk tujuan tata kelola yang lebih baik, transparan, bersih, dan profesional sesuai konsep Good Corporate Governance.
Sampai saat ini tercatat pencapaian LPDB-KUMKM dalam penyaluran pada 2019 merupakan penyaluran tertinggi sepanjang sejarah sejak mulai menyalurkan dana bergulir pada 2008 yang mencapai Rp1,7 triliun.
Angka itu juga menunjukkan bahwa hampir seluruh pencapaian KPI (jumlah penerima, NPL, komite, penyaluran dana, kepatuhan terhadap temuan dan modernisasi) capaiannya di atas 100%, sehingga tidak mungkin program apapun yang ditunda atau bahkan tidak dijalankan.
“Sejak 2016, hasil audit juga menunjukkan status opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga sangat tidak mungkin Menteri Koperasi dan UKM memberhentikan program tertentu,” katanya.
Pengawasan baik secara internal dan eksternal juga terus dilakukan, koordinasi dengan stakeholder perencanaan lain termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bapenas pun terus berjalan sehingga tidak mungkin suatu program terhenti atau tertunda tanpa diketahui stakeholder lain. Penundaan atau penghentian implementasi digital pasti akan mengundang perhatian banyak kalangan dan hal itu tidak mudah untuk dilakukan.
Pihaknya juga membantah bahwa Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki SDM yang memiliki kapabilitas untuk membangun big data Koperasi dan UMKM. “Big data Koperasi dan UMKM sudah dimiliki oleh bagian data Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Braman.
Selain itu dari sisi kapasitas SDM di bidang teknologi informasi, Kementerian Koperasi dan UKM telah cukup memiliki SDM dengan kompetensi yang sangat memadai untuk melakukan pengumpulan data Koperasi dan UMKM. Kolaborasi juga terus dilakukan dengan lembaga profesional baik oleh swasta maupun lembaga pemerintah lainnya.
Braman juga menegaskan bahwa lembaganya termasuk Kementerian Koperasi dan UKM yang mewadahinya justru sangat mendorong digitalisasi untuk transparansi tata kelola.
Program kerja 100 hari Menteri Koperasi dan Teten Masduki salah satunya adalah pengelolaan belanja LPDB-KUMKM yang mengunakan Cash Management System (CMS) dan Sistem Perjalanan Dinas Secara On Line (SPD Online) untuk digitalisasi pembayaran belanja di LPDB-KUMKM serta Sistem Laporan Kinerja berbasis Digital (SILAKIN).
“Ini dorongan Bapak Menteri untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan tata kelola manajemen pegelolaan keuangan negara,” katanya.
Braman menegaskan transparansi sudah dilakukan oleh LPDB-KUMKM dengan melakukan upload Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan LPDB-KUMKM di ruang website LPDB-KUMKM, yang didalamnya terdapat anggaran belanja setiap tahun.
Selain itu sejumlah proses digitalisasi lain pun telah dilakukan, misalnya LPDB-KUMKM bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam hal digitalisasi arsip dimana sejak 2017-2019 telah berhasil diarsip mencapai 263.000 lembar dari total 1.280.400 lembar dokumen yang tercatat di LPDB-KUMKM mulai 2008 hingga Maret 2019.
Saat ini, proses digitalisasi arsip masuk ke dalam tahap hyperlink atau penggabungan dokumen. Proses hyperlink ini berlangsung kurang lebih 3 minggu dan target pada April 2020 proses digitalisasi akan selesai.
Sementara untuk proses e-filling dokumen LPDB, saat ini memasuki tahap menganalisis kebutuhan yang diperlukan dalam proses e-filling. Proses menganalisis kebutuhan sampai dengan pembuatan grand design e-filling membutuhkan waktu selama 4 bulan. Setelah adanya grand design tersebut, diharapkan pada Oktober 2020, e-filling sudah berjalan dan digunakan oleh masing-masing unit kerja di LPDB-KUMKM.
Proses persuratan di LPDB-KUMKM juga telah melakukan e-disposisi atau disposisi digital sejak 3 tahun yang lalu, tepatnya pada 2017. Saat ini, LPDB-KUMKM sedang dalam tahap pengembangan fitur digitalisasi signature atau tanda tangan digital pada aplikasi e-disposisi.
Dalam proses pengembangan aplikasi tersebut, LPDB-KUMKM bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) dan telah dilakukan User Assessment Test (UAT) untuk aplikasi e-disposisi yang digunakan LPDB-KUMKM.
Harapannya, hasil dari UAT tersebut dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan BSRE, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPDB-KUMKM dengan BSRE. Tahun 2020 diharapkan seluruh persuratan LPDB dapat mengaplikasikan signature digital dalam fitur aplikasi e-disposisi.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi