JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap aturan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pembatasan kepemilikan saham mayoritas dikecualikan dari rencana penjualan Bank Mutiara. Pasalnya, sudah ada 6 investor yang berminat membeli bank yang sebelumnya bernama Century ini.
“Kita membicarakan dengan BI terkait hal ini, menyampaikan implikasi dari kemungkinan keluarnya pengaturan kepemilikan kami menginginkan seandainya divestasi Bank Mutiara bisa dikecualikan dari peraturan yang akan dikeluarkan ini,” ujar Ketua Dewan Komisoner LPS, Heru C Budiargo di Jakarta, Senin (14/5).
Namun diakuinya, sampai saat ini belum ada respon dari BI. Di sisi lain, LPS berkepentingan supaya peraturan kepemilikan tidak mengganggu proses divestasi, karena sejumlah investor yang tertarik dengan Bank Mutiara juga menanyakan aturan kepemilikan saham mayoritas.
“Kita hanya minta perlakuan khusus sehingga betul-betul investor tertarik karena jika tidak akan repot. Tapi pengecualian ini tidak mutlak tapi waktu pemberlakuannya lebih dimundurkan khusus Bank Mutiara,” terangnya.
Heru menambahkan, pihaknya sudah melakukan road show ke beberapa negara seperti Singapura, Hongkong, China dan Korea Selatan untuk menawarkan Bank Mutiara. Dari road show tersebut, sambungnya, banyak respon positif dari negara-negara tersebut dengan melakukan penjajakan.
Meski sudah ada 6 investor yang tertarik dengan Bank Mutiara, namun Heru enggan untuk membeberkan profilnya. “Kita lihat 1 Juni karena mereka masih menggunakan penasehat keuangannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, masa penawaran penjualan saham Bank Mutiara yang sempat dibatasi hingga 1 Mei 2012, akhirnya diperpanjang menjadi 1 Juni 2012. “Kita ingin menjaring potensial investor baik dalam kualitas maupun kuantitas,” pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPK Bank Agro Turun
Redaktur : Tim Redaksi