jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat tidak gampang tergiur dengan iming-iming cashback atau pemberian uang tunai dan bunga dalam transaksi perbankan.
Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman mengatakan, cashbak termasuk dalam kategori penghitungan bunga. Sementara cashback atau bunga yang melebihi aturan tidak akan ditanggung oleh LPS.
BACA JUGA: Perkuat Sinergi Kebijakan Pemulihan Ekonomi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
"Sebelum terjadi kegagalan bank, LPS bisa menangani lebih awal, termasuk pencairan klaim dana nasabah yang dijamin LPS. Tetapi tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk coverage penjaminan," kata dia dalam Media Workshop "LPS Bangun Sinergi dengan Media di Jawa Timur" di Malang, Jawa Timur, Jumat (26/2).
Seperti diketahui, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen penghitungan bunga.
BACA JUGA: Rilis Data Pergerakan Simpanan Perbankan Desember 2020, LPS: Stabil dan Merata
Adapun jumlah coverage penjaminan bagi setiap nasabah sebesar Rp2 miliar. Coverage penjaminan tersebut sudah cukup besar dibandingkan dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar USD 160 ribu.
Sementara itu, Sekretaris LPS, Muhammad Yusron mengatakan, jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan tidak dijamin LPS.
Klaim penjaminan simpanan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang mencakup 3T.
"Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)," jelas Yusron.
Menurut Yusron, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan.
"Kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS,"” papar dia.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 ialah Rp 1,99 triliun. Adapun dari total simpanan tersebut, Rp 1,62 triliun atau 81,5 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank.
Selain itu, ada Rp 369,5 miliar atau 18,5 persen dari 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar, karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni 77 persen atau sebesar Rp 284,4 miliar disebabkan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Informasi mengenai penjaminan simpanan ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi," tutur Yusron. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia