LPSK Ajukan Kompensasi Dalam Kasus Penyerangan Wiranto

Sabtu, 11 April 2020 – 21:58 WIB
Wiranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi dalam kasus penyerangan terhadap pejabat negara, dalam hal ini Wiranto yang saat itu menjabat Menko Polhukkam. Insiden penyerangan terhadap Wiranto terjadi di Pandeglang, Banten pada Kamis 10 Oktober 2019 lalu.

Hasto menjelaskan tidak semua korban tindak pidana terorisme mengajukan kompensasi. Dalam kondisi demikian, kompensasi diajukan oleh LPSK dimulai sejak saat penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pak Wiranto Ditusuk, LPSK Upayakan Uang Kompensasi Puluhan Juta

Menurut Hasto, dalam kasus terorisme berupa penyerangan di Pandeglang, Wiranto yang menjadi korban awalnya tidak mau mengajukan permohonan kompensasi. Namun, kata Hasto, setelah mendapatkan penjelasan bahwa negara tetap berkewajiban lewat LPSK untuk mengajukan kompensasi, dan dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan sosial, Wiranto setuju kompensasi tetap diajukan.

“Karena korban (Wiranto) semula tidak mau mengajukan kompensasi, tetapi sesuai mandat UU Nomor 5 Tahun 2018, diberikan penjelasan LPSK bisa mengajukan kompensasi bagi korban walaupun korban tidak mengajukannya,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (11/4).

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Penusukan Eks Menko Polhukam Wiranto Digelar Hari Ini

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 36 (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme menjadi Undang-Undang.

Pasal 36 Ayat 4 mengatur secara jelas bahwa dalam hal korban, keluarga, atau ahli warisnya tidak mengajukan kompensasi, maka kompensasi diajukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban, dimulai sejak saat penyidikan.

BACA JUGA: Pengakuan Pasien Positif Corona Pertama di NTT, Ternyata Sempat Singgah di Jakarta dan Bali

Menurut Hasto, hal ini penting disampaikan kepada publik. Sebab, kompensasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara bagi korban tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam Pasal 36A Ayat 1 UU 5/2018, selain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial serta santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia.

Persidangan kasus penyerangan terhadap pejabat negara dan dua orang lainnya di Pandeglang, Banten, dengan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.

LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp 65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses.(boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler