JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji. Alasannya, karena sikap Susno yang dinilai tak kooperatif dalam penegakan hukum.
"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duaji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan pada Februari 2013 yang lalu," ungkap Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Selasa (30/4).
Maharani menjelaskan, rapat paripurna juga menunjuk tim melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan, Rani menegaskan, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno.
"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," kata Maharani.
Ia menambahkan, keputusan LPSK melakukan peninjauan ulang ini sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan Maharani, ketentuan pasal 32 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan perjanjian perlindungan. (boy/jpnn)
"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duaji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan pada Februari 2013 yang lalu," ungkap Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Selasa (30/4).
Maharani menjelaskan, rapat paripurna juga menunjuk tim melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan, Rani menegaskan, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno.
"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," kata Maharani.
Ia menambahkan, keputusan LPSK melakukan peninjauan ulang ini sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan Maharani, ketentuan pasal 32 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan perjanjian perlindungan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Buka Musrenbangnas 2013
Redaktur : Tim Redaksi