LPSK Berharap Ungkap Motif Penyerangan Novel Baswedan

Selasa, 11 April 2017 – 19:51 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba di RS Jakarta EYE Center (JEC), Jakarta, Selasa (11/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai teror yang ditujukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk menyurutkan semangat para pegiat anti-korupsi.

Aksi-aksi teror seperti ini menurut dia sudah sering terjadi, hanya saja pelakunya tak kunjung diungkap. Karenanya, dia menaruh harapan pada penyidik Polri untuk bisa membuka kasus tersebut.

BACA JUGA: Polisi Periksa Keluarga Novel di Kediamannya

“LPSK berharap penyidik dari Polri dapat mengungkap motif dan menangkap pelakunya untuk kemudian diproses hukum,” ujar Semendawai, dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (11/4).

Menurut dia, bentuk-bentuk teror terhadap para penggiat anti-korupsi sudah sangat sering terjadi namun tidak pernah diungkap. Sebagai contohnya adalah kasus penembakan terhadap salah seorang aktivis anti-korupsi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

BACA JUGA: Dahnil: Negara Lambat Respons Kondisi Novel Baswedan

Kemudian yang terbaru adalah penyiraman air keras terhadap salah seorang aktivis Jaringan 98 dan istrinya di Palembang, dan banyak lagi bentuk-bentuk teror yang dilayangkan pihak tertentu kepada mereka yang vokal menyuarakan penyimpangan.

Sebelumnya, kata Semendawai, ada juga kasus penganiayaan yang menimpa aktivis ICW Tama S Langkun. Kejadian yang menimpa Tama tersebut diduga kuat karena terkait aktivitasnya yang keras menyuarakan anti-korupsi.

BACA JUGA: Anies: Novel Baswedan Itu Sosok Petarung

“Bila (teror-teror) ini tidak terungkap, akan menyurutkan semangat untuk berjuang melawan korupsi. Jangan sampai terkesan negara membiarkan kasus-kasus semacam ini berlalu tanpa ada pelaku yang bisa diproses secara hukum,” katanya.

Sementara untuk perlindungan saksi dan korban, termasuk dalam penanganan kasus korupsi, negara sudah memberikan mandatnya kepada LPSK. Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bisa memberikan perlindungan terhadap saksi, pelapor, maupun ahli dalam suatu tindak pidana.

Perlindungan dimaksud mulai dari fisik hingga pemberian bantuan baik medis maupun psikologis.

“Kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang disiapkan negara melalui LPSK,” pungkas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Disiram Air Keras, Pak Jokowi Harus Terusik


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler