LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan

Rabu, 03 April 2013 – 07:17 WIB
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan, permohonan perlindungan 31 saksi yang disampaikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta kepada LPSK itu harus direalisasikan. “Para saksi itu memiliki peran strategis dalam upaya pengungkapan penyerangan lapas Cebongan,” kata Aboebakar, Selasa (2/4) malam. 

Dijelaskan Aboebakar, demikian besarnya perkara ini membuat keberadaan mereka terancam keamanannya. Apalagi, Aboebakar menerangkan, terdapat indikasi pelaku penyerangan adalah kelompok profesional dan terorganisir.

Pada kasus ini, terang Aboebakar,  LPSK punya dua tugas utama. Pertama memberikan jaminan keamanan kepada 31 saksi. “Mereka perlu diberikan jaminan atas keselamatan jiwanya,” imbuh pria yang karib disapa Aboe ini.

Kedua, sambung dia, LPSK harus menjaga agar para saksi ini tidak mendapatkan intimidasi atau doktrinasi tertentu. Hal itu, tegas dia, agar mereka bisa memberikan kesaksian sebenarnya sebagaimana yang terjadi di lapangan.

“Perlindungan LPSK menjadi kebutuhan yang mendesak dan mendesar untuk 31 orang yang menjadi saksi penyerangan lapas Cebongan,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, mengaku bahwa pada Senin (1/4), Kanwilkumham Yogyakarta secara resmi mengajukan permohonan perlindungan untuk 31 saksi kasus Cebongan itu. Menurut Maharani pula, Tim LPSK pada Selasa (2/4) sudah terjun ke lokasi, untuk merespon pengajuan permohonan itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 12 Instansi yang Diduga Jual Beli Kursi Honorer

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler