LPSK Dukung PB untuk Pengungkap Kasus Asian Agri

Rabu, 02 Januari 2013 – 20:17 WIB
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan surat resmi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung untuk mendukung pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi Vincentius Amin Sutanto. Langkah LPSK itu didasarkan pada penetapan Vincent sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, LPSK telah memasukkan Vincent dalam program perlindungan sejak April 2010. Sementara penetapan Vincent sebagai justice collaborator dilakukan berdasarkan pleno LPSK yang digelar Juni 2012 silam.  "Pemberian perlindungannya berupa perlindungan fisik dan hukum sudah dilakukan selama (Vincent) menjalani tahanan di Lapas,” ungkap Haris, Rabu (2/1).  

Ia menambahkan, LPSK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Vincent dinilai telah mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum membantu pengungkapan sejumlah kasus terkait penggelapan pajak di PT.Asian Agri.
           
"Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik di Ditjen Pajak telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 kasus penggelapan pajak dan dua  diantaranya telah masuk proses persidangan,” ujar Haris.
           
Menurut Haris lagi, pemberian surat dukungan yang ditujukan ke Menkumham dan Jaksa Agung ini menyusul rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent yang disampaikan oleh Wakil Menkumham, Denny Indrayana, pekan lalu. "Inisiasi ini merupakan respon atas keputusan Paripurna LPSK yang merekomendasikan Vincent sebagai Justice Collaborator," ungkap Haris.
          
Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia menambahkan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent merupakan salah satu bentuk penghargaan yang dapat diberikan kepada seorang JC berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Jaksa Agung, Kepolisian dan LPSK pada 14 Desember 2011. "Sejak 2010 LPSK telah melakukan upaya pendampingan terhadap Vincent dalam setiap proses pemeriksaan dan maximum security selama di Lapas," ungkap Rani sapaan akrabnya, Rabu (2/1).

Seperti diketahui, Vincentius Amin Sutanto adalah narapidana kasus pencucian uang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Agustus 2007 silam menghukum bekas financial controller Asian Agri Group itu dengan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang hasil penggelapan dana perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.

Di sisi lain, Vincent bersedia mengungkap dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Bahkan Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Asian Agri membayar yang Rp 2,5 triliun ke negara. Rencananya, Vincent akan mulai menjalani masa pembebasan bersyarat mulai 11 Januari mendatang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Provinsi Paling Banyak Transaksi Berindikasi Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler