JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bekas Wakil Direktur Keuangan Perma Grup, Yulianis, saat ini masuk dalam program perlindungan saksi. Karenanya, laporan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik oleh Yulianis harusnya tidak serta merta diproses kepolisian.
Komisioner LPSK, Lili Pantuli, mengungkapkan, keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis justru melanggar ketentuan undang-undang," kata Lili dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (22/3).
Lili mengutip ketentuan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tentang posisi saksi di bawah program perlindungan. Yulianis, kata Lili, masuk program perlindungan saksi terhitung sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis.
"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.
Karenanya LPSK akan menyurati aparat penegak hukum untuk mematuhi dan ikut menjamin perlindungan terhadap Yulianis. Sebab, jaminan perlindungan itu sudah diatur dalam UU dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait sesuai perintah UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Seperti diberitakan, Ibas resmi melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 20 Maret 2013. Ibas merasa dicemarkan nama baiknya lantaran pengakuan Yulianis tentang adanya aliran uang USD 200 ribu ke Sekjen PD itu dari perusahaan M Nazaruddin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua PN Bandung Langsung Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi