jpnn.com - BALI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar pertemuan internasional dalam bidang perlindungan saksi dan korban, untuk kedua kalinya.
Kegiatan yang digelar di Bali, kali ini bertema The Second Interregional Southeast Asia Nations Meeting, "Strengthening Regional Cooperation on the Protection of Witness of Crime".
BACA JUGA: Kubu Jokowi Ragu Ada Paksaan Memilih
Pertemuan dihadiri delegasi negara-negara Asean, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Dirjen Asean Kementerian Luar Negeri George Lantu, dan sejumlah pemangku kepentingan di bidang perlindungan saksi dan korban.
Ini diadakan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama pada pertemuan sebelumnya. Setahun sebelumnya LPSK menggagas kerjasama antarnegara Asean untuk melindungi saksi kejahatan yang bertaraf internasional.
BACA JUGA: Nilai Kecurangan Pilpres Semakin Jelas
"Rencana pembentukan jaringan regional dan interregional ini untuk mengidentifikasi kemungkinan bidang-bidang kerjasama dalam mempromosikan kerjasama internasional pada perlindungan saksi dan korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Selasa (12/8).
Haris yang juga Ketua Delegasi RI dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa ini juga untuk mempromosikan usaha bersama dalam memperkuat kerjasama regional terkait perlindungan saksi kejahatan.
BACA JUGA: Asrama Haji akan Setara Hotel
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk membangun kerangka kerjasama regional, memperkuat kerjasama internasional, menciptakan program-program regional. Selain itu juga mengembangkan model hukum dan praktik perlindungan, bantuan saksi dan korban sebagai bagian dari pernyataan bersama pada pertemuan November 2013 lalu.
Pertemuan ini menitikberatkan pada dua hal yakni pertama mengerucutkan masalah perlindungan saksi menjadi mekanisme regional mapan, seperti organisasi Asean.
Kedua, membentuk sebuah badan konsultasi regional negara yang berkepentingan atau negara dari masing-masing lembaga perlindungan saksi dan korban. Seperti, menyusun mandat badan konsultasi regional, memajukan pertukaran informasi, dan meningkatkan kolaburasi dan kerjasama antarlembaga perlindungan saksi dan korban di Asia Tenggara.
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiyani mengatakan pembentukan badan konsultasi negara Asia Tenggara ini akan memperkuat tanggung jawab masing-masing negara terhadap perlindungan saksi dan korban.
"Apalagi negara-negara Asean telah menandatangani UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) dan UNTOC (United Nation Convention Against Transnational Organized Crime) yang mengatur mengenai kewajiban negara terhadap perlindungan saksi dan korban," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saling Debat Saksi Papua dan Kuasa Hukum Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi