LPSK Lindungi Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan

Jumat, 19 September 2014 – 07:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seorang anak panti asuhan di wilayah Tangerang, Banten, berinisal Y mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Panti itu sudah digerebek Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada Februari 2014 silam.

Komnas mengaku mendapatkan laporan adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap anak-anak. Sembilan anak dievakuasi dari tempat itu. Salah satunya adalah Y yang diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami ketidakstabilan psikologis dan menolak memberikan kesaksian di pengadilan.

BACA JUGA: PAN Utus Adik Hatta Rajasa Hadiri Pembukaan Rakernas PDIP

"Karena diduga ada tekanan psikologis terhadap pemohon, maka dirasa perlu untuk menambahkan layanan perlindungan pengawalan dalam hak prosudural," ujar Ketua LPSK AH Semendawai, Kamis (18/9).

Wakil Ketua LPSK bidang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban sebelumnya telah menerima layanan perlindungan prosedural sejak 13 Agustus 2014. Namun pada perkembangannya, LPSK memandang perlu agar korban menerima layanan bantuan pemulihan kondisi psikologis dan perlindungan pengawalan dalam hak prosedural.

BACA JUGA: Kuota Bakal Naik, Tak Perlu Serobot Antrean

"Bantuan psikologis diberikan agar yang bersangkutan dapat bersaksi di persidangan," paparnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Anas Sebut Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Tak Berbasis Logika

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Korupsi Jero di Kemenbudpar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler