LPSK Minta Kewenangan Atur Keuangan Sendiri

Jumat, 10 Mei 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap bisa mengelola anggarannya sendiri. Selama ini, anggaran lembaga pemerintah non kementerian itu masih melekat pada Sekretariat Negara.

"Sampai saat ini kesekretariatannya masih dipimpin pejabat eselon II. Pengelolaan anggaran maupun  pembinaan kepegawaian belum bisa mandiri, dan masih menginduk kepada Setneg,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan persnya, Jumat (10/5).

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, permasalahan seperti ini banyak terjadi pada banyak lembaga yang dibentuk oleh undang-undang. Saat ini, KemenPAN-RB tengah melakukan penataan kelembagaan nasional.

“Perampingan dilakukan terhadap lembaga negara yang dianggap kurang diperlukan, tetapi sebaliknya lembaga yang benar-benar diperlukan justru diperkuat,” ujarnya.
 
Terkait dengan keinginan LPSK, KemenPAN-RB akan mengkaji apakah hal itu sesuai tugas dan tanggung jawab lembaga yang dibentuk dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 itu.  “Yang terpenting untuk LPSK adalah kewenangannya untuk menggunakan anggaran sendiri, perencanaan strategis sendiri dan kewenangan membina kepegawaian sendiri,” terang guru besar UI ini.(esy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Kaya Ide, Dahlan Iskan Diundang ke Kampus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler