jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan prioritas perlindungan kepada NS, seorang anak korban dugaan pencabulan oknum anggota Polres Jakarta Timur, Bripka CH. Kasus ini sudah ditindaklanjuti Polres Jaktim dan Bripka CH sudah ditahan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan perlindungan sangat dibutuhkan NS. Selain untuk menjamin keselamatannya, perlindungan juga diberikan untuk memulihkan kondisi medis dan psikologis NS.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Diyakini Tetap Ganti Kapolri
"Permohonan perlindungan kami terima karena kekerasan seksual terhadap anak kini menjadi tindak pidana prioritas yang bisa mendapat perlindungan LPSK," ujar Semendawai. "Dan LPSK memiliki layanan tersebut," katanya.
Menurut Semendawai, LPSK akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Selain itu, LPSK memastikan pemenuhan hak-hak prosedural NS. "Perlindungan tetap perlu untuk menjamin hak-hak prosedural NS sebagai korban tetap terpenuhi," katanya.
BACA JUGA: Jerat Calon Kapolri, KPK Dinilai Menguak Luka Lama
Saat ini tim LPSK sedang melakukan assessment terhadap korban untuk mengetahui tindakan medis dan psikologis yang tepat baginya.
"Apapun yang direkomendasikan dari hasil asesment akan dilaksanakan LPSK. LPSK juga berharap semua pihak menghormati proses hukum kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK bidang Pemerimaan Permohonan, Edwin Partogi Pasaribu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Foto Mesra Pria Mirip Ketua KPK dengan Putri Indonesia Mulai Beredar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bergerak ke Jakarta, Ribuan Honorer K2 Siap Kepung Istana
Redaktur : Tim Redaksi