LPSK : Rebutan Kasus Hambat Hak Saksi

Selasa, 07 Agustus 2012 – 01:18 WIB
JAKARTA--Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator yang belakangan hangat diberitakan media massa ikut direspon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tumpang tindihnya penanganan dugaan korupsi pengadaan simulator untuk surat izin mengemudi (SIM) ini akan menghambat perlindungan terhadap saksi.

"Saksi kasus tersebut terutama yang masuk dalam perlindungan LPSK akan kesulitan ketika harus memberikan keterangan yang sama pada institusi yang berbeda," ujar Abdul dalam siaran pers yang dilayangkan ke redaksi JPNN, Selasa (7/8).

Dia menambahkan, tumpang tindih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Nasib saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator justru semakin tidak jelas, akibat tarik menarik kepentingan dan akan menyurutkan niatnya membongkar kejahatan yang dia ketahui.

"Dia akan bingung ke aparat penegak hukum mana yang sebenarnya menangani dan patut diberikan keterangan," ucapnya.

LPSK, lanjut Abdul, juga kesulitan dalam pemberian pendampingan, karena ketidakjelasan institusi mana yang disetujui dan terlindung LPSK untuk melakukan pemeriksaan. "Kami harus memastikan pengamanan dan kesiapan fisik maupun psikis saksi sebelum diperiksa, sehingga jangan sampai terlindung kami harus mengalami pemeriksaan maraton yang mengakibatkan terlindung kami tertekan," terangnya.

Dia berharap, jika terjadi sengketa kewenangan antar lembaga, sebaiknya diselesaikan oleh lembaga tinggi negara yang berwenang. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stasiun TV Diminta Tak Hanya Pentingkan Rating

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler