LPSK Siap Lindungi Aktivis Antikorupsi yang Ditembak di Bangkalan

Minggu, 01 Februari 2015 – 08:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Mathur Husyairi. LPSK pun meminta polisi segera mengusut tuntas perkara itu untuk membuktikan siapa aktor di balik penembakan aktivis antikorupsi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tersebut.

Wakil Ketua LPSK Azkari Azhar berharap, dengan telah diberikannya perlindungan terhadap korban, polisi bisa konsentrasi segera menyelesaikan pengusutan perkara itu.

BACA JUGA: Lima Pesan dari Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Biar segera terungkap motif dari kasus ini," katanya.

Berbagai perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban kasus-kasus pidana antara lain pemberian dukungan hak prosedural, perlindungan fisik, hukum, hingga medis.

BACA JUGA: Bareskrim Kantongi Cukup Bukti untuk Jebloskan Samad ke Bui

Sejauh ini hanya Mathur yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Keluarga Mathur maupun kawan-kawannya sesama aktivis belum ada yang mengajukan hal yang sama. Azkari berharap dengan telah diberikannya perlindungan terhadap korban, polisi bisa konsentrasi segera menyelesaikan pengusutan perkara ini.

"Biar segera terungkap motif dari kasus ini," ungkapnya.

BACA JUGA: Terpidana Mati Cerita Pesawat Jatuh di Nusakambangan

Pada 20 Januari 2015, Mathur ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Teuku Umar, Bangkalan. Teror itu bukan yang pertama dialami Direktur Centre For Islam dan Democration Studi itu. Sebelumnya, kaca rumahnya juga pernah dipecah orang tak dikenal. Bahkan mobilnya sempat berusaha dibakar oleh sekelompok orang misterius. SMS bernada ancaman juga kerap diterima Mathur.

Mathur selama ini dikenal lantang menyuarakan perlawanan terhadap korupsi. Salah satunya yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan yang kini mendekam di tahanan KPK, Fuad Amin Imron. Tercatat pada 2010, Mathur pernah melaporkan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Bangkalan dua periode itu dalam proyek pembangunan Pelabuhan Madura Industrial Seaport City di Kecamatan Socah.

Dia juga pernah melaporkan kasus dugaan korupsi Fuad Amin terkait proyek pengaspalan Jalan Bujuk Sarah di Desa Martajesah. Dua perkara itu dilaporkan ke KPK dan terus dikawal Mathur.

Terkait dugaan keterlibatan Fuad, pengacaranya, Bakhtiar Pradinata mengatakan, secara logika tidak mungkin Fuad yang berada di tahanan KPK bisa menginstruksikan penembakan itu.

"Tahanan KPK itu selama ini dikenal superketat,’’ katanya.

Dia menyebut sejumlah pihak ikut bermain memanfaatkan situasi ini untuk menyudutkan Fuad Amin dan keluarganya.
Pihaknya juga mendorong polisi segera mengusut perkara itu.

"Dengan begitu nanti bisa terkuak siapa berada di balik penembakan ini sehingga klien kami tidak tersudutkan," ujarnya.(gun/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Terpidana Mati WN Australia, Beda dengan yang Sakit Jiwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler