"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Selasa (1/5).
Menurut Abdul Haris Semendawai, penetapan justice collaborator itu bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Sebab, imbuh dia, KPK lebih mengerti peran dan informasi penting seperti apa yang dimiliki Angie berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
"KPK yang mengetahui apakah Angie mau bekerja sama atau tidak. Kerja sama itu untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar," tambahnya.
Ditambahkan, perlindungan LPSK yang akan diberikan kepada justice collaborator bisa berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum secara khusus dan penghargaan. "Bentuknya bisa berupa keringanan tuntutan dan remisi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Berbaur dengan Demonstran di Depan Istana
Redaktur : Tim Redaksi