LPSK Siap Mendampingi Pelapor Whistle Blowing System

Selasa, 02 Maret 2021 – 12:54 WIB
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melapor melalui Whistle Blowing System.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan kasus korupsi adalah prioritas LPSK sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi ini menjadi mandat bagi LPSK untuk ikut menangani.

"Jadi, LPSK memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelapor atau whistle blower dan juga saksi yang yang bekerja sama atau justice collabolator" kata Hasto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/3).

Hasto juga memerhatikan ahli yang memberikan kesaksian seringkali mendapat ancaman karena pendapatnya dalam proses peradilan sehingga LPSK juga memberikan hak untuk dilindungi.

Menurut Hasto, posisi pelapor sangat sentral dalam proses peradilan. Maka dalam hal ini, LPSK dan KPK mengemban mandat TAP MPR untuk pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gibran dan Menantu Jokowi Mulai Beraksi, Rocky Gerung Bereaksi Keras, Ada yang Datangi Paspampres


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler