LPSK Telusuri Keberadaan Korban Perbudakan Pabrik Kuali

Jumat, 24 Mei 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh pada pabrik panci di  Tangerang, Banten. Anggota LPSK, Lili Pantuli, menjelaskan, penelusuran ini dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami para korban.

"Sekaligus untuk menentukan bentuk perlindungan apa yang akan diputuskan LPSK," kata Lili di Jakarta, Jumat (24/5). Lili yang juga Ketua Tim Investigasi dalam penanganan permohonan para korban ini menjelaskan, penelusuran yang dilakukan itu akan dilakukan pada tiga wilayah. Yakni, Cianjur, Bandung Barat, dan Lampung.

Ia menambahkan, mengingat para pemohon telah kembali ke rumahnya masing-masing, maka LPSK akan menelusuri ke wilayah lokasi tempat tinggal para pemohon. "Hal ini untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan oleh para pemohon dan bentuk kerugian apa saja yang diderita para korban," ungkapnya.

Lili menambahkan, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data kerugian di lapangan. Verifikasi data ini diperlukan dalam rangka proses pengajuan restitusi dalam persidangan ke depan.

Menurutnya, hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. "Untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti," ungkap Lili. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Tak Ada Diskriminasi Gender di Kasus Luthfi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler