LPSK Tindaklanjuti Rekomendasi TGPF

Rabu, 04 Januari 2012 – 18:37 WIB

JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji. Salah satu rekomendasi yang disampaikan TGPF ke Menkopolhukam, Djoko Suyanto perlu adanya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan.

"Beberapa korban di kasus itu perlu mendapatkan perlindungan secepatnya. LPSK akan segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," kata Semendawai di Jakarta, Rabu (4/1).

Meski belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban, Semendawai mengatakan, pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan. Sebab, dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan dari pihaknya.

Dijelaskanya, perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. "Ketentuan ini yang menjadi dasar bagi LPSK untuk mempertimbangkan bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban," ujarnya.

Menurut Semendawai, bentuk bantuan dan perlindungan yang dapat diberikan berupa bantuan medis dan psikologis terhadap korban. "Bila perlu LPSK juga akan memberikan perlindungan fisik serta pendampingan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dalam peradilan pidana," tandasnya.

Seperti diketahui, TGPF mengeluarkan enam rekomendasi terkait temuan awal hasil investigasi kasus di Mesuji. Rekomendasi itu adalah, mendorong percepatan proses hukum atas pelaku-pelaku utama yang menyebabkan korban jiwa akibat konflik di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan, memberikan bantuan hukum kepada para tersangka agar prosesnya berjalan adil, serta mengupayakan perlindungan saksi, pelapor, atau korban yang terkait dengan kejadian itu.

Selanjutnya, memberikan bantuan pengobatan penuh kepada korban-korban yang sedang menjalani perawatan, mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di wilayah yang sedang ada masalah, khususnya di Register 45, Mesuji, Lampung.

Selain itu, melakukan penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, khususnya di Register 45, Mesuji, Lampung, dan Terkait dengan penggunaan tenaga pengamanan swasta, perlu dilakukan evaluasi mengenai standar dan kwalitas kerjanya. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Prihatin Aksi Pembakaran Rumdin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler