"LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Nazarudin dalam rapat paripurna 17 Desember 2012," kata Humas LPSK, Maharani, kepada JPNN, Selasa (18/12).
Dijelaskan, alasan penolakan permohonan Nazarudin karena pria yang pernah menjadi buronan polisi internasional ini tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.
"Penolakan ini didasarkan pada hasil penelaahan tim dan hasil koordinasi tim LPSK dengan Aparat Penegak hukum terkait. Hasil tim tersebut menunjukan bahwa NZ tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator," papar Rani. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Menlu
Redaktur : Tim Redaksi