LPSK Tolak Lindungi Nazarudin

Selasa, 18 Desember 2012 – 13:57 WIB
JAKARTA - Harapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, M Nazarudin untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pupus sudah. LPSK memutuskan menolak permohonan mantan Anggota DPR itu. Penolakan itu diputuskan dalam rapat paripurna LPSK, Senin (17/12) kemarin.

"LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Nazarudin dalam rapat paripurna 17 Desember 2012," kata Humas LPSK, Maharani, kepada JPNN, Selasa (18/12).

Dijelaskan, alasan penolakan permohonan Nazarudin karena pria yang pernah menjadi buronan polisi internasional ini tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.

"Penolakan ini didasarkan pada hasil penelaahan tim dan hasil koordinasi tim LPSK dengan Aparat Penegak hukum terkait. Hasil tim tersebut menunjukan bahwa NZ tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator," papar Rani. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Menlu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler