jpnn.com - JAKARTA - Permohonan Feriyani Lim, wanita yang melaporkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad terkait dugaan pemalsuan dokumen, untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga resmi pemerintah sirna.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan perempuan asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu.
BACA JUGA: Politikus PDIP Ini Dukung Partai Dipasok APBN, tapi...
"Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (11/3).
Dijelaskan Edwin, dalam persyaratan yang tercantum UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk LPSK bisa memberikan perlindungan adalah karena adanya ancaman. Namun, dalam kasus Feriyani, LPSK memandang tidak adanya ancaman sehingga dianggap tak memenuhi persyaratan.
"Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK," jelas Edwin.
Syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah kasus yang menjadi prioritas. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: BW: Kenapa Saya Diperlakukan Seperti Ini?
"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami," tandas Edwin.
Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL," pungkas Edwin. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPU Beri Sinyal Kubu Agung yang Sah Ajukan Calon Kada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebanjiran Surat dari Orang Kondang, Jokowi Kukuh Eksekusi Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi