LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu

Rabu, 20 November 2024 – 07:43 WIB
LSM Gempur Papua melayangkan tiga laporan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com - Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro melayangkan tiga laporan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Pertama, Panji melaporkan kasus Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait atas dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

BACA JUGA: Ahokers-Anak Abah Bersatu Menangkan Pramono-Rano Satu Putaran

"Isinya itu rapat dengan lurah-lurah dan beberapa hal yang bahasa atau kalimat politik yang tidak pantas dikatakan oleh PJ Wali Kota Jayapura," kata Panji kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa (19/11).

Sebelumnya, Panji juga sudah melaporkannya pada 30 Oktober 2024, terkait rekaman yang viral di media sosial.

BACA JUGA: Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin

"Alat buktinya lengkap, saksi tiga, kemudian ada chat dari Pj Wali Kota Jayapura ke saya juga menjadi pengakuan bahwa (itu, red) suara dia," ujar Panji.

Dia mengungkapkan kalimat yang diucapkan Pj Wali Kota Jayapura itu seraya memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon yakni Mathius Fakhiri.

BACA JUGA: Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya

Terkait laporan ini, dia melampirkan bukti foto pesan Pj Wali Kota Jayapura mengakui bahwa suara tersebut merupakan suaranya.

"Ada foto chat Pj Wali Kota Jayapura ke saya sebagai bukti bahwa mengakui itu rekamannya dia," kata Panji.

Kendati begitu, lanjut Panji, pengacaranya mengakui itu rekaman suara Pj Wali Kota, tetapi tidak menyebutkan nama kandidat.

"Pengacara membela diri bahwa itu dia tidak berpolitik atau menyebutkan salah satu paslon," jelas Panji.

Dia juga mengungkapkan laporannya ke Bawaslu Provinsi Papua terkait hal ini juga sudah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, sampai saat ini belum ada penindakan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut.

"Dia (Bawaslu) tidak memproses pidananya. Nah, ini ada apa? Akhirnya saya ke sini akan laporkan proses pidananya. Berdasarkan keputusan MK kemarin, bahwa undang-undang TNI/Polri itu dipidanakan," jelas Panji.

Kemudian kedua, Panji melaporkan calon Wali Kota Jayapura, Jhony Banua Rouw (JBR) ke Bawaslu RI karena diduga berkampanye dengan mencatut fasilitas negara yang dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

"Yang kasus kedua itu adalah salah satu paslon JBR yang mana berkampanye mencatut menggunakan fasilitas negara yaitu program Kementerian PUPR," ujar Panji.

Laporan ketiga yakni berkaitan dengan status ASN dari Mathius Derek Fakhiri (MDF) yang saat ini mencalonkan diri sebagai gubernur Papua.

"Dia itu masih berstatus polisi aktif," kata Panji.

Dia menjelaskan pada 2 September 2024 melepas jabatannya sebagai Kapolda, kemudian menjadi analis di Mabes Polri.

Namun, tanggal 23 September dinyatakan lolos sebagai calon gubernur Papua pada Pilkada 2024.

"Padahal aturan di PKPU nomor 22 sampai 25 itu salah satu salah satu paslon adalah terdaftar dalam DPT. Karena dia polisi belum pensiun. Dia tidak terdaftar dalam DPT," ujar Panji.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler