Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Hari ini

Rabu, 27 Mei 2020 – 05:31 WIB
Lucinta Luna bantah memiliki ekstasi. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Lucinta Luna dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada Rabu (27/5) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Sidang perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN Jakarta Barat pada esok (hari ini-red) 27 Mei 2020 dengan acara pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Lebaran di Tahanan, Lucinta Luna Menangis Rindu Sang Kekasih

Eko mengatakan sidang Lucinta Luna akan digelar secara virtual, dengan menghadirkan tersangka dari rumah tahanan wanita Pondok Bambu melalui telekonferensi.

Selain itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga akan dibacakan dakwaan untuk teman Lucinta Luna, IF alias FLO, yang memasok narkoba.

BACA JUGA: Bela Krisdayanti yang Disindir Aurel, Raul Lemos: Kesabaran itu Ada Batasnya

“Mengingat masih dalam keadaan COVID-19 dengan pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta, maka sidang akan dilakukan secara virtual,” ujar Eko.

Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier: Kasian Ibu Siti Fadilah

“Rencananya sidang jam 10 atau 11 siang,” kata Eko.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Adapun barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.(dhe/pojoksatu/ant)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler