jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan aktor sekaligus anggota DPR Lucky Hakim dan Tiara Dewi disebut-sebut hanya sebatas kawin kontrak. Lucky dikabarkan menerima bayaran dari Tiara Dewi untuk membantu mendongkrak popularitasnya sebagai artis baru.
Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh kuasa hukum Lucky, Jamaludin Fakaubun.
BACA JUGA: Lucky Hakim Ngebet Ingin Ceraikan Tiara Dewi Â
"Oh, enggak, kawin kontrak itu insyaallah enggak," kata Jamaludin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Jamaludin menyatakan, jika Lucky dan Tiara melakukan kawin kontrak, mereka tidak perlu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama.
BACA JUGA: Lucky Hakim dan Tiara Dewi Absen pada Sidang Perdana
"Soalnya kantor agama kan tidak menginginkan adanya kawin kontrak. Hukum Islam itu enggak menginginkan kawin kontrak," tutur Jamaludin.
Menurut Jamaludin, kliennya hanya menanggapi santai kabar tersebut. "Beliau menanggapi itu dengan enjoy," ucapnya.
BACA JUGA: Lucky Hakim Pengin Nikah Lagi, ini Kriteria Istri Idamannya
Seperti diketahui Lucky dan Tiara menikah pada 19 Januari 2017. Namun, Lucky memutuskan mengajukan talak cerai kepada Tiara.
Persidangan cerai perdana Lucky dan Tiara berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2017. Sidang berikutnya direncanakan berlangsung 23 Agustus 2017. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Awal, Lucky Hakim dan Tiara Dewi Ogah Hartanya Disatukan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar