jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan mencari solusi terkait persoalan layanan transportasi berbasis aplikasi. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar ada keadilan antara layanan jasa transportasi berbasis aplikasi dengan angkutan konvensional.
Luhut menyatakan, waktu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibuat, tidak terbayang ada kemajuan teknologi terkait layanan transportasi. "Dalam undang-undang tidak terbayangkan ada Go-Jek," katanya dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Keluarga TNI yang Gugur dapat Santunan ini dari Negara
Meski demikian, kata Luhut, layanan transportasi berbasis aplikasi harus memenuhi ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan. Misalnya, berbadan hukum dan membayar pajak.
"Dia juga harus memiliki izin. Tidak bisa jika tidak ada izin," ucap Luhut.
BACA JUGA: Fahri: Jangan Anggap Remeh Masalah Laut China Selatan
Luhut menambahkan, Menkominfo Rudiantara dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan bertemu guna mencari jalan keluar mengenai persoalan layanan transportasi berbasis aplikasi dengan angkutan konvensional. "Besok Menkominfo dan Menteri Jonan akan duduk bersama," ujarnya.
Sebelumnya aksi demo para sopir taksi dan layanan angkutan konvensional lainnya untuk memprotes keberadaan transportasi berbasis aplikasi berakhir rusuh. Sejumlah aksi anarkistis terjadi di berbagai titik di Jakarta. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Akui Ada Aliran Duit dari Damayanti, tapi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Kok Boyong Para Kepala Daerah Baru ke KPK?
Redaktur : Tim Redaksi