Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2

Selasa, 07 Mei 2013 – 15:25 WIB
JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto, mengatakan, Indar Atmanto harus dibebaskan dari dakwaan JPU mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi Rp1,3 triliun. Angka sebesar itu berasal dari perjanjian kerjasama  (PKS) jaringan frekuensi 2,1 Ghz atau 3G antara Indosat dan IM2.

Namun, kata Luhut, sepanjang persidangan, sebagaian besar saksi yang dihadirkan jaksa dipersidangan menyatakan bahwa PKS  frekuensi 3G Indosat-IM2 sudah tepat dan bahkan sudah sesuai anjuran pemerintah. 

"Keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung melemahkan dakwaan bahkan bisa dikatakan meniadakan sama sekali. Karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala jerat hukum," ungkap Luhut, Selasa (7/5).

Dia menyontohkan, keterangan saksi fakta bernama Hercules Tumpal Sitorus.  Hercules adalah Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung. Badan ini di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hercules memberikan keterangan di persidangan pada Kamis (1/5) pekan lalu.

Di depan persidangan, Hercules  mengaku rutin menguji posisi spektrum frekuensi Indosat. Namun hasil penelitian Balai Monitoring menunjukkan tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat-IM2. Bahkan, ia  pernah menguji ulang di hadapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada November 2011.

“Saya memeriksa dengan menggunakan alat khusus, jadi bisa langsung  terdeteksi  jika ada yang menggunakan frekuensi tanpa izin. Frekuensi Indosat  yang rutin saya awasi, memang tidak ditemukan ada frekuensi lain seperti IM2 di sana,”  ungkapnya.
 
Tak hanya Hercules yang bersaksi melemahkan dakwaan JPU. Pejabat Kemenkominfo lain, Bonnie M Thamrin Wahid juga memperkuat pernyataan Hercules. Di depan majelis hakim di persidangan pada Kamis (25/4) lalu, staf bidang hukum di Kemkominfo ini menyatakan, IM2 baru bisa dikatakan melanggar undang-undang jika membangun jaringan yang sama seperti operator seluler.

Bahkan, menurut Luhut, keterangan Nasrul Wathon, pejabat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut jaksa sebagai saksi kunci, justru memberikan kesaksian yang membingungkan, bahkan tidak sesuai fakta.

“Nasrul terbukti memberikan kesaksian palsu karena menyatakan telah ada penggunaan bersama frekuensi 3G Indosat-IM2. Lah, Nasrul sebagai auditor BPKP, kan, tidak kompeten bicara frekuensi,  apalagi keterangan itu berdasarkan saksi lain yang ternyata dibantah di persidangan," beber Luhut lagi.

Posisi Indar maupun Indosat semakin jauh dari dakwaan ketika hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (1/5) lalu memutuskan,  hasil audit BPKP tentang kerugian negara Rp1,3 triliun cacat hukum. Karena itu, hakim di Pengadilan Tipikor pun seharusnya bisa langsung menilai bahwa tidak ada tindak pidana korupsi atau kerugian negara dalam PKS tersebut.

"Palu hakim memang belum diketokan. Proses pemeriksaan saksi masih terus berlanjut dan masih ada pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (16/5) pekan depan. Kami berharap hakim benar dalam mengambil keputusan," pungkas Luhut Pangaribuan.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Adik Presiden PKS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler