jpnn.com - JAKARTA -- Sejumlah kalangan memberi kritik pada pemerintah karena Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan mendapat kewenangan baru. Wewenang ini menjadikan Luhut memiliki kekuasaan super di bawah Presiden Joko Widodo melebihi kewenangan wakil presiden dan menteri koordinator.
Menjawab kritik itu, Seskab Andi Widjajanto langsung menampiknya. Menurutnya, wewenang Luhut tetap terbatas.
BACA JUGA: Terima Bangkai AirAsia QZ8501, KNKT: Semoga Ada Fakta Baru
"Kewenangannya terbatas karena fungsinya tak langsung implementasi dan eksekusi tapi hanya betul-betul bantu presiden mengendalikan kebijakan. Jadi kalau menteri-menteri teknis bisa eksekusi dan implementasi, kalau kepala staf tak punya kaki ke bawah," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (2/3).
Andi pun menampik adanya kewenangan Luhut yang bertabrakan dengan kewenangan kementerian lain. Ia mengklaim Luhut hanya menjalankan aspek pengendalian dari lima program prioritas pemerintah yang dijalankan lintas. Seperti infrastruktur, maritim, pariwisata, energi dan pangan.
BACA JUGA: Soetrisno Bachir Gantikan Posisi Amien Rais di PAN
"Jadi aspek pengendalian yang akan dilakukan kepala staf adalah program-program yang harus dilaksanakan lintas kementerian dan lintas menko," tandas Andi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Karena Alasan Ini Kejaksaan Limpahkan Kasus BG ke Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Nelayan Bakal Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Basarnas
Redaktur : Tim Redaksi