Luhut: Mal Buka Sampai Pukul 21.00, Restoran dan Kafe Juga

Senin, 07 Februari 2022 – 18:40 WIB
Aktivitas pengunjung di mall saat sedang pandemi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penanggung Jawab PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan menjalani PPKM Level 3.

Sejumlah tempat juga akan diatur operasionalnya.

BACA JUGA: Benarkah Nissa Sabyan dan Ayus Sudah Menikah Siri? Mantan Istri Jawab Begini

Luhut mengatakan industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat, minimal 75 persen karyawan sudah mendapat dosis kedua vaksin dan menggunakan PeduliLindungi.

"Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sedangkan untuk pasaraya dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung, bagi anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," kata Luhut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (7/2).

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Minta Petani Waspadai Beredarnya Pupuk Palsu, Kenali Ciri-cirinya

Luhut menerangkan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis untuk usia di bawah 12 tahun.

"Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 maksimal bisa 60 persen. Restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai 21.00," jelas Luhut.

BACA JUGA: Catat! Jabodetabek hingga Bali PPKM 3

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menerangkan pihaknya tetap membiarkan bioskop beroperasi dan anak 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk.

Namun, anak-anak sudah menerima dosis pertama.

"Tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga 25 persen," jelas dia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler