Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Suaminya Bani Maulana Mulia, Berikut Faktanya

Rabu, 08 November 2023 – 20:16 WIB
Lulu Tobing bersama suaminya Bani Maulana Mulia. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Lulu Tobing kembali menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Pusat Jajat Sudrajat.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Sidang Cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia

Berikut fakta-fakta dari gugatan cerai kedua Lulu Tobing.

1. Gugatan Diajukan secara e-Court.

Jajat mengatakan, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerain secara e-Court pada 23 Oktober 2023.

2. Sidang Perdana sudah Digelar

Sidang perdana perceraian tersebut telah digelar pada 2 November 2023.

Jajat menuturkan bahwa Lulu Tobing dan sang suami hadir dalam sidang perdana itu. Keduanya didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing.

3. Sidang Selanjutnya

Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar pada dua pekan ke depan setelah sidang perdana diadakan. "Rencanakan dikasih waktu dua minggu untuk mediasi," ujar Jajat Sudrajat di PA Jakarta Pusat, baru baru ini.

Namun, ditanyai alasan Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai kembali, Jajat mengaku tak bisa menjelaskannya. Sebab hal tersebut masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tak bisa dibuka di muka umum.

"Tergantung apa kasus permasalahan yang mereka hadapi. Kalau itu saya bilang tadi, itu menyangkut pokok perkara, enggak boleh dibuka-buka," ucap Jajat.

Sebelumnya, Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu. Namun, gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

"Kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9).

Dia mengatakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan cerai lantaran pihak Lulu Tobing sebagai penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya di pengadilan.

Menurutnya, penolakan gugatan cerai tersebut murni keputusan majelis halim dan lumrah terjadi.

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelasnya. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Lulu Tobing Gugat Cerai Suami, Ini Jadwal Sidang Berikutnya

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Lulu Tobing Jalani Proses Cerai, Ardhito Sudah Menduda


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler