SELEKSI terbuka camat-lurah yang telah melewati tahap awal pengujian membuka mata sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Hal itu diakui Lurah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Ahmad Faqih yang menyatakan hasil tes seleksi terbuka ini merupakan gambaran pemenuhan kriteria para pamong daerah yang memiliki kapabilitas sebagai camat atau lurah. Tidak serta merta berdampak pada pencopotan jabatan, apalagi penurunan pangkat.
’’Jadi, seleksi ini hanya memotret kapasitas lurah dan camat, apakah ia memenuhi kriteria pimpinan atau tidak, bukan masalah lulus atau tidak lulus yang akan berdampak pada pencopotan jabatan,’’ ucapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4).
Faqih yang mengaku mencalonkan diri sebagai camat ini menerangkan jika dalam kenyataannya nanti hasil dari berbagai tes yang dilalui peserta berujung pada pencopotan jabatan, bisa saja dirinya menggugat gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, pencopotan dari jabatan itu hanya bisa dilakukan atas dasar hukuman dari tindakan indisipliner camat atau lurah.
’’Ketidaklulusan dari seleksi terbuka ini juga tidak serta merta membatalkan SK pengangkatan, juga mencopot jabatan lurah atau camat,’’ katanya.
Faqih menilai, jika ada camat dan lurah yang mendefinisikan takut akan dicopot berarti camat dan lurah itu masih tidak faham dengan tujuan dari seleksi terbuka ini. Hasil keseluruhan seleksi ini nantinya akan memotret, meresume, merangkum potensi dan kapabilitas para pamong yang layak menjabat camat dan lurah. Sebagai keputusan awal, dari hasil tersebut, peserta yang pantas akan ditempatkan di posisi camat-lurah yang kosong saat ini.
Sementara, pergantian jabatan bisa saja terjadi, tapi tanpa menurunkan kepangkatan. Dikatakannya, bisa saja seorang lurah nantinya digantikan, tapi ditempatkan sebagai staff di kecamatan, tanpa menurukan kepangkatannya.
"Konsekuensi kalau memang disuruh mundur, saya siap saja. Jabatan itu kan amanah, kalau saya sudah tidak diamanahkan lagi, buat apa saya menjabat," ucapnya ringan.
Kesalahan persepsi camat lurah definitif itu diperkuat dengan hasil tes pertama yang telah dilalui pada Sabtu (27/4) lalu. Faqih menegaskan sejauh isu seleksi camat-lurah ini beredar, belum pernah ada pernyataan dari panitia penyelenggara yang menegaskan perihal lulus atau tidak lulus.
"Buktinya, pada tes awal kemarin nilai saya, 62,5, tetap saja diberikan pernyataan "selamat anda berhak mengikuti tes selanjutnya", begitupun dengan kawan saya yang mendapat nilai 4," ujarnya.
Pejabat golongan 3D yang juga lulusan S2 itu menyimpulkan, meskipun pada tes pertama seorang peserta mendapat penilaian rendah, tetap saja bisa mengikuti rangkaian tes selanjutnya. "Passing grade atau penilaian dari seleksi ini juga tidak ada pembatasan, jadi terkait lulus atau tidak lulus juga belum ada," ucap Faqih. (asp)
’’Jadi, seleksi ini hanya memotret kapasitas lurah dan camat, apakah ia memenuhi kriteria pimpinan atau tidak, bukan masalah lulus atau tidak lulus yang akan berdampak pada pencopotan jabatan,’’ ucapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4).
Faqih yang mengaku mencalonkan diri sebagai camat ini menerangkan jika dalam kenyataannya nanti hasil dari berbagai tes yang dilalui peserta berujung pada pencopotan jabatan, bisa saja dirinya menggugat gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, pencopotan dari jabatan itu hanya bisa dilakukan atas dasar hukuman dari tindakan indisipliner camat atau lurah.
’’Ketidaklulusan dari seleksi terbuka ini juga tidak serta merta membatalkan SK pengangkatan, juga mencopot jabatan lurah atau camat,’’ katanya.
Faqih menilai, jika ada camat dan lurah yang mendefinisikan takut akan dicopot berarti camat dan lurah itu masih tidak faham dengan tujuan dari seleksi terbuka ini. Hasil keseluruhan seleksi ini nantinya akan memotret, meresume, merangkum potensi dan kapabilitas para pamong yang layak menjabat camat dan lurah. Sebagai keputusan awal, dari hasil tersebut, peserta yang pantas akan ditempatkan di posisi camat-lurah yang kosong saat ini.
Sementara, pergantian jabatan bisa saja terjadi, tapi tanpa menurunkan kepangkatan. Dikatakannya, bisa saja seorang lurah nantinya digantikan, tapi ditempatkan sebagai staff di kecamatan, tanpa menurukan kepangkatannya.
"Konsekuensi kalau memang disuruh mundur, saya siap saja. Jabatan itu kan amanah, kalau saya sudah tidak diamanahkan lagi, buat apa saya menjabat," ucapnya ringan.
Kesalahan persepsi camat lurah definitif itu diperkuat dengan hasil tes pertama yang telah dilalui pada Sabtu (27/4) lalu. Faqih menegaskan sejauh isu seleksi camat-lurah ini beredar, belum pernah ada pernyataan dari panitia penyelenggara yang menegaskan perihal lulus atau tidak lulus.
"Buktinya, pada tes awal kemarin nilai saya, 62,5, tetap saja diberikan pernyataan "selamat anda berhak mengikuti tes selanjutnya", begitupun dengan kawan saya yang mendapat nilai 4," ujarnya.
Pejabat golongan 3D yang juga lulusan S2 itu menyimpulkan, meskipun pada tes pertama seorang peserta mendapat penilaian rendah, tetap saja bisa mengikuti rangkaian tes selanjutnya. "Passing grade atau penilaian dari seleksi ini juga tidak ada pembatasan, jadi terkait lulus atau tidak lulus juga belum ada," ucap Faqih. (asp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Kematian Ibu dan Bayi Menurun
Redaktur : Tim Redaksi