Lurah Cibodas Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 28 September 2012 – 12:48 WIB
TANGERANG - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangerang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Lurah Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Halimi, 45 dan Kepala Desa (Kades) Jambe, Kabupaten Tangerang, Ahmad Rifai, 44, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banten. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Walau berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan tapi menjadi tahanan kota.
   
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Jaja Subagja menjelaskan, pemanggilan kedua tersangka kemarin (27/9) terkait pelimpahan berkas tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen-dokumen kepada jaksa penuntut umum (JPU). ”Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik, kemudian ada penyerahan ke JPU,” terangnya kepada INDOPOS (JPNN Grup), Kamis (27/9). 

Jaja menjelaskan, kasus yang mendera Halimi terkait penyalahgunaan wewenang. Dia menyewakan lahan milik kelurahan untuk tower Base Transceiver Station (BTS) sebesar Rp 350 juta. Namun, biaya sewa lahan itu tidak setorkan kepada kas daerah, tapi dinikmati untuk kepentingan pribadi. Sementara Kades Jambe Ahmad Rifai terjerat kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah untuk program nasional (pronas) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program gratis yang dibiayai APBN itu dalam pelaksanaannya, Ahmad Rifai diduga memungut uang dari warga untuk pembuatan sertifikat tersebut. Dengan kisaran Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah. Karena itu, keduanya dijerat pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ungkap Jaja lagi.

Menurutnya juga, pihaknya berkomitmen dalam pemberantas korupsi di Kota Tangerang yang penanganannya akan dilakukan secara professional. ”Kalau kasus tidak terbukti maka kita hentikan penyelidikan perkaranya. Kita tidak mau menggantung-gantung kasus. Kasus lebih cepat diselesaikan lebih baik,” cetus Jaja juga. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang Syamsuardi menyatakan penahanan keduanya dialihkan menjadi tahanan kota karena ada jaminan dari istrinya. Selain itu para tersangka juga mengaku akan kooperatif selama proses penyelidikan dan tidak menghilangkan barang bukti. ”Para tersangka tidak mungkin melarikan diri karena masih aktif menjabat,” ungkap Syamsuardi juga kepada INDOPOS.  

Selain itu, kata Syamsuardi lagi, kedua tersangka juga harus melakukan wajib lapor ke Kejari Tangerang sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banten. ”Dalam satu minggu ini, berkas kasusnya akan segera kita limpahkan ke Tipikor Banten untuk segera disidangkan,” ungkapnya juga.

Saiful Hidayat, kuasa hukum Halimi dan Ahmad Rifai, mengatakan pihaknya mengajukan penahan kota karena ada jaminan dari keluarga kedua tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif selama proses penyelidikan. ”Saya siap mendamping keduanya dalam persidangan Tipikor Banten nanti. Saya juga akan membuktikan kalau keduanya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan,” terang Saiful kepada INDOPOS (JPNN Grup).

Dia melanjutkan, kasus perkara yang membelit Kades Jambe sumir (tidak jelas, Red) karena pemberian uang dari masyarakat mulai Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah dalam proses pembuatan pronas sertifikat tanah oleh BPN dilakukan secara sukarela. Juga tidak ada unsur paksaan dalam pemberian uang tersebut. ”Hanya saja, bendahara desa, melakukan pencataan setiap masyarakat memberi uang. Itu yang dijadikan bukti,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus Lurah Halimi, kata Saiful lagi, biaya sewa lahan tower memang ada tapi digunakan untuk membangun masjid yang lokasinya tidak jauh dari kelurahan tersebut. ”Jadi hanya Rp 50 juta dari dana sewa tower itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Itu pun, klien kami bersedia mengembalikannya,” cetusnya juga. (gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pelantikan Jokowi Dipangkas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler