jpnn.com - JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkap, seorang lurah dan anggota DPR telah resmi melaporkan hadiah Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"KPK menerima dua laporan berkaitan dengan perayaan hari raya. Satu parsel makanan dan tea set, satu lagi handphone," kata Priharsa, Senin (11/7).
BACA JUGA: Tiga WNI Disandera Lagi, Pemerintah Evaluasi Keamanan
Sayangnya, Harsa enggan menyebut identitas lurah dan anggota dewan yang mengembalikan hadiah lebaran tersebut. Menurut Priharsa, saat ini dua laporan tersebut masih dalam proses analisa tim KPK. Nantinya, KPK akan menyimpulkan status dari pemberian tersebut. "Apakah laporan itu akan dikembalikan ke penerima atau menjadi milik negara," tuturnya.
Terkait minimnya laporan, KPK pun berharap semua PNS dan penyelenggara negara melaksanakan surat edaran larangan menerima hadiah lebaran.
BACA JUGA: Bu Retno Bilang..Penyandera 3 WNI Sudah Melakukan Kontak
"Yaitu menolak pemberian sekaligus mengimbau karena berbagai alasan tidak dapat menolak segera melaporkan ke KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK kembali mengeluarkan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara menerima parsel Hari Raya Lebaran. Larangan itu dikeluarkan setiap tahunnya karena terkait dengan gratifikasi atau hadiah yang lekat dengan jabatannya.
BACA JUGA: Jokowi Rekrut Eks Kepala BNN dan Putra Hendropriyono jadi Stafsus
Dalam undang-undang yang mengatur soal penerimaan gratifikasi, PNS atau penyelenggara negara wajib melaporkannya ke KPK paling lama 30 hari setelah penerimaan. KPK yang nantinya akan menentukan apakah itu tergolong gratifikasi atau tidak. (put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Melayat ke Kediaman Almarhum Husni Kamil Manik
Redaktur : Tim Redaksi