jpnn.com - SATU lagi lurah di DKI Jakarta harus berususan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kemarin (7/2) kejaksaan Negeri Jaktim menahan Lurah Kayu Putih, Pulogadung Rosidah Sri Buntari. Dia diduga menyalahgunakan APBD 2012 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 600 juta.
Rosidah tiba di kantor Kejari Jaktim sekitar pukul 10.00. Dia hanya menjalani pemeriksaan singkat. Sejam kemudian dia digiring ke Rutan Pondok Bambu, Jaktim.
BACA JUGA: Peternak Minta Asuransi Sapi
Dia histeris saat mengetahui banyak wartawan sudah menunggu di luar kantor Kejari Jaktim. "Tersangka perlu ditahan untuk memudahkan pemeriksaan,' kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desty.
Kata Silvia, Rosidah sudah berstatus tersangka sejak dua bulan lalu. Tapi baru kali ini dia tahan.
BACA JUGA: Pengemudi Mabuk, Metromini Tabrak Delapan Motor
Rosidah diduga melakukan pengadaan fiktif di Kelurahan Kayu Putih pada 2012. "Modusnya pengadaan barang, tapi kegiatan itu tidak dilaksanakan. Ada lebih dari 15 kegiatan," kata Silvia. (yuz/fai/mas)
BACA JUGA: Supirnya Mabuk, Metromini Tabrak Belasan Motor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Warga Terancam Terkubur
Redaktur : Tim Redaksi