Lurah Korupsi Rp 600 juta Ditahan

Sabtu, 08 Februari 2014 – 11:19 WIB
Lurah Kayu Putih Rosidah Sri Buntari saat digiring petugas Kejari Jaktim, Jumat (7/2). FOTO: JAWA POS

jpnn.com - SATU lagi lurah di DKI Jakarta harus berususan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kemarin (7/2) kejaksaan Negeri Jaktim menahan Lurah Kayu Putih, Pulogadung Rosidah Sri Buntari. Dia diduga menyalahgunakan APBD 2012 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 600 juta. 

Rosidah tiba di kantor Kejari Jaktim sekitar pukul 10.00. Dia hanya menjalani pemeriksaan singkat. Sejam kemudian dia digiring ke Rutan Pondok Bambu, Jaktim. 

BACA JUGA: Peternak Minta Asuransi Sapi

Dia histeris saat mengetahui banyak wartawan sudah menunggu di luar kantor Kejari Jaktim. "Tersangka perlu ditahan untuk memudahkan pemeriksaan,' kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desty. 

Kata Silvia, Rosidah sudah berstatus tersangka sejak dua bulan lalu. Tapi baru kali ini dia tahan. 

BACA JUGA: Pengemudi Mabuk, Metromini Tabrak Delapan Motor

Rosidah diduga melakukan pengadaan fiktif di Kelurahan Kayu Putih pada 2012. "Modusnya pengadaan barang, tapi kegiatan itu tidak dilaksanakan. Ada lebih dari 15 kegiatan," kata Silvia. (yuz/fai/mas) 

BACA JUGA: Supirnya Mabuk, Metromini Tabrak Belasan Motor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Warga Terancam Terkubur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler