Lusa Dewas KPK Bacakan Putusan soal Gaya Tajir Firli Bahuri, Catat Jamnya

Selasa, 22 September 2020 – 17:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan tentang dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.

Sebelumnya ketua KPK itu diadukan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter.

BACA JUGA: Boyamin dan Firli Bahuri di Sidang Dewas KPK, Bicara Soal Helikopter Milik Perusahaan X

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sidang Dewas tersebut akan digelar Kamis lusa (24/9).  "Pukul 09.00 WIB sampai selesai," kata Fikri melalui layanan pesan, Selasa (22/9).

Fikri menambahkan, sidang Dewas memang tak akan dihadiri seluruh anggotanya. Sebab, salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkena Covid-19.

Lebih lanjut Fikri mengatakan, sidang Dewas KPK dengan agenda pembacaan putusan itu akan dilakukan secara terbuka. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

BACA JUGA: Anggota Dewas KPK Positif Covid-19, Mohon Doa

Dewas KPK juga berencana menggelar sidang putusan terhadap Yudi Purnomo besok (23/9). Yudi merupakan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap yang disuga melanggar kode etik terkait pernyataannya soal pengembalian penyidik bernama Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Adapun sidang Dewas KPK terhadap Firli sebagai tindak lanjut atas laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

BACA JUGA: Firli Bahuri Irit Bicara usai Disidang Dewas KPK, Ada Pria Berbodi Gempal Mengawalnya

Pegiat antokorupsi itu mempersoalkan Firli yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan, serta bergaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi di Sumatera Selatan.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler