Lusa, DPS Sudah Bisa Dilihat di Kelurahan

Selasa, 09 Juli 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 sudah bisa diumumkan pada Kamis (11/7) lusa. Menurut anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, paling lambat pada Rabu (10/7) besok, DPS di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah bisa ditetapkan.

“Nantinya copy-an dari DPS juga akan diberikan ke masing-masing Rukun Warga (RW). Kami juga sedang menyusun, mudah-mudahan bisa masuk ke sistem website kami. Jadi bisa dilihat secara online,” ujar Hadar di Jakarta, Senin (8/7) petang.

Namun Hadar menegaskan, kemungkinan DPS dalam website KPU belum lengkap dan menjangkau seluruh daerah. Sebab, masih terdapat beberapa daerah yang belum selesai memasukkan data tersebut ke sistem jaringan KPU.

Hadar menambahkan, keterlambatan itu terjadi bisa karena banyaknya anggota KPUD dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau juga karena terlambatnya pencairan anggaran. Menurutnya, keterlambatan terjadi di beberapa daerah di antaranya Papua, Papua Barat dan Maluku.

“Mudah-mudahan semaksimal mungkin kita dapatkan. Yang penting di lokal sudah jadi dan dapat segera diumumkan. Sementara untuk data ke dalam website itu berjalan bertahap, jadi tidak menunggu daerah yang ketinggalan. Intinya kita mengumumkan yang sudah ada, karena kalau ditumpuk akan lebih repot. Makanya kalau ada yang bolong-bolong harap dimaklumi,” katanya.

Pengumuman DPS akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 24 Juli mendatang. Hadar berharap selama masa itu masyarakat dapat berperan aktif sehingga KPU dapat sesegera mungkin melakukan perbaikan sebelum akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Copy-an DPS juga kita serahkan ke parpol di setiap tingkat kecamatan. Kemudian ada masa perbaikan dari tanggal 2-15 Agustus. Setelah itu data akan kembali kami olah dan menetapkan DPS-HP (Hasil perbaikan) pada 16 Agustus,” ujarnya.

Ditambahkannya, DPS hasil perbaikan akan kembali diumumkan kepada masyarakat pada 17-23 Agustus. “Kemudian kami olah lagi untuk menjadi DPT. Baru kemudian DPT kita akan kita tetapkan tanggal 7 September atau paling lambat 13 September. Jadi waktunya masih panjang. Jadi DPS itu belum final karena masih ada DPT. Kalau misalnya DPT ini masih berantakan, itu baru bisa dikatakan kesalahan KPU,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Ada TPS di Bandara dan Terminal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler